Oknum TNI Tembak Pemulung, DPR Desak Pangkoops AU Seret Pelaku ke Pengadilan Militer

Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin
Sumber :
  • Edwin Firdaus

Jakarta - Anggota Komisi I DPR TB Hasanuddin meminta pihak berwajib TNI menegakkan hukum pada kasus oknum prajurit TNI Angkatan Udara (AU) yang menembak pemulung di Kota Palu, Sulawesi Tengah.

Maju Pilgub Jakarta, Rano Karno Resmi Mundur dari Anggota DPR

'Untuk kasus di Palu, hukum wajib ditegakkan. Pangkoops AU harus berani mengusut sampai membawa pelaku yang bersangkutan ke pengadilan militer," kata TB Hasanuddin dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Senin, 15 Juli 2024.

Dia mengatakan tindakan tegas terhadap pelaku penembakan itu diperlukan untuk menegakkan keadilan dan mencegah terulang-nya peristiwa serupa pada masa depan.

Pembahasan UU Angkatan Siber TNI Harus Libatkan Masyarakat, Kata Pengamat

Ilustrasi aksi penembakan.

Photo :
  • ANTARA/Andika Wahyu

Menurut dia, peristiwa penembakan tersebut merupakan pelanggaran hukum yang cukup serius dan tidak dapat dibenarkan dengan alasan apa pun.

Legislator PDIP Tak Setuju Pertahanan Siber Jadi Matra Keempat TNI

"Apalagi korban tidak melakukan tindakan yang membahayakan atau mengancam," ujarnya.

Dia pun meyakini TNI AU akan melakukan investigasi menyeluruh dan transparan terhadap peristiwa ini. "Semoga korban dapat segera pulih kembali," harap dia.

Pada Jumat, 12 Juli, Komandan Pangkalan TNI Angkatan Udara Sultan Hasanuddin Makassar Marsma TNI Bonang Bayuaji mengatakan oknum TNI AU yang diduga menembak warga di Kota Palu, Sulawesi Tengah, dipastikan akan diproses hukum sesuai prosedur yang berlaku.

Kasus hukum yang disidangkan di pengadilan (foto ilustrasi).

Photo :
  • ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

"Kasus itu sudah kami tangani sesuai arahan pimpinan dan pelaku akan diproses sesuai dengan aturan yang berlaku," kata Bonang Bayuaji kepada kepada wartawan di Palu.

Kasus penembakan ini terjadi di kompleks rumah dinas TNI AU di Jalan Dewi Sartika, Kecamatan Palu Selatan, Kamis, 11 Juli. (ant)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya