Penjelasan Sultan HB X soal Relokasi PKL di Teras Malioboro 2

Teras Malioboro 2
Sumber :
  • VIVA.co.id/Cahyo Edi (Yogyakarta)

Yogyakarta – Para pedagang kaki lima (PKL) di Teras Malioboro 2 menuntut agar dilibatkan dalam pembahasan proses relokasi. Proses relokasi PKL di Teras Malioboro 2 ini akan dilakukan pada tahun 2025 mendatang.

6 Desa Terdampak Erupsi Gunung Lewotobi Laki-Laki Akan Direlokasi, Ini Alasannya

Rencananya, para PKL ini akan direlokasi dari Teras Malioboro 2 kedua lokasi yakni di daerah Ketandan atau belakang Ramayana Malioboro dan Beskalan atau berada di sisi utara Teras Malioboro 1.

Terkait tuntutan dari PKL untuk dilibatkan dalam proses relokasi, Gubernur DIY Sri Sultan HB X angkat bicara. Sultan HB X menyebut komunikasi terkait relokasi ini sudah dilakukan per individu bukan melalui paguyuban pedagang.

Inkoppol dan Inkop Kartika Disebut Minta Impor Gula Demi Stabilitas Harga pada 2016

"Kita sudah bicara bahwa dia (PKL) di situ (berjualan di Teras Malioboro 2) hanya dua tahun. Sudah tahulah. Saya tidak mengenal Koperasi Tri Dharma. Itu kan kontraknya sama Pemda kan individual," kata Sultan HB X di Kantor Gubernur DIY, Senin 15 Juli 2024.

PKL Teras Malioboro 2 Gelar Doa Bersama

Photo :
  • VIVA.co.id/Cahyo Edi (Yogyakarta)
54 Negara dan Organisasi Desak DK PBB Setop Pasokan Senjata ke Israel

"Jadi kontrak sama kita juga individual. Kita rembugannya sama individual bukan pada koperasi. Gak ada organisasi, jadi yang ngontrak individual biarpun mungkin dia anggota Tri Dharma," sambung Sultan HB X.

Sultan menerangkan pembicaraan dengan PKL sudah dilakukan. Hal ini dikarenakan di tahun 2025 mendatang, relokasi PKL di Teras Malioboro 2 harus sudah dimulai.

Teras Malioboro 2, Yogayakarta

Photo :
  • VIVA.co.id/Cahyo Edi (Yogyakarta)

"Bukan organisasi. Individual kontraknya. Itu saja. Kalau yang bicara koperasi, ya kita enggak ada hubungannya dengan koperasi. Hubungannya dengan perorangan yang dapat jatah (lapak) di sana," tegas Sultan HB X.

"Yang Teras Malioboro 1 juga sama. Enggak ada (kontrak) dengan organisasi tapi dengan individu," lanjut Sultan HB X.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya