Komjen Wahyu Widada soal Pegi: Kita Tidak Bisa Paksa Orang Jadi Tersangka

Kabareskrim Komjen Wahyu Widada, satuan tugas pemberantasan judi daring
Sumber :
  • VIVA.co.id/M Ali Wafa

Jakarta – Kepala Badan Reserse Kriminal Polri, Komisaris Jenderal Polisi Wahyu Widada mengatakan bahwa Korps Bhayangkara tak bisa memaksa seseorang jadi tersangka.

Tom Lembong Bilang Kejagung Tak Jelaskan Detail Alasan Dirinya Ditetapkan Tersangka

Hal itu dikatakan saat ditanya apa langkah Polri pasca-putusan praperadilan yang dimenangkan Pegi hingga status tersangkanya gugur dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon dan kekasihnya, Eky. Kata dia, penyidik tidak fokus agar menjerat Pegi lagi jadi tersangka.

"Kita tidak bisa menyampaikan, memaksakan seseorang untuk menjadi tersangka, akan tidak mungkin seperti itu," ujar dia, Senin, 15 Juli 2025.

Polisi Bongkar 619 Kasus Judol sejak 5 November 2024, 734 Orang Ditetapkan Tersangka

Alih-alih demikian, dia mengatakan kalau Polri cuma mencari alat bukti lain guna mengungkap kasus pembunuhan tersebut. Polri membuka ruang untuk masyarakat yang mau memberi masukan dalam proses penyidikan yang sedang berjalan.

Prosesnya diharap berjalan secara transparan. Lebih lanjut dia mengatakan, sampai saat ini kasus pembunuhan Vina Cirebon masih dikerjakan Polda Jawa Barat.

Jadikan Tom Lembong Tersangka, Kejagung Disebut Turunkan Kredibilitasnya

Pegi Setiawan bersama kuasa hukum usai bebas dari rumah tahanan Polda Jabar

Photo :
  • Ist

"Yang pasti kita (Bareskrim) memberikan asistensi kepada Polda Jawa Barat. Setelah nanti ditarik atau tidak kita lihat perkembangannya. Sekarang masih dalam proses evaluasi," kata dia.

Sebelumnya diberitakan, Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komisaris Jenderal Polisi Wahyu Widada mengaku sejauh ini proses evaluasi kasus pembunuhan Vina Cirebon dan kekasihnya, Eky, masih dilakukan Mabes Polri. Sementara ini, Divisi Propam dan Irwasum Polri melakukan evaluasi terhadap penyidik.

Kabareskrim Komjen Wahyu Widada, Polri Tangkap Buronan no 1 di Thailand

Photo :
  • VIVA.co.id/M Ali Wafa

"Ini semua kan proses sedang berjalan. Kita juga tidak bekerja sendirian, dengan teman-teman dari Propam, dengan Irwasum akan bekerja sama untuk melihat ini semua. Nanti hasilnya sedang dalam proses," ujar dia, Senin, 15 Juli 2024.

Gedung Bareskrim Polri

Dari Rutan Bareskrim, Eks Notaris Tersangka Penggelapan Kirim Surat Maaf ke Jusuf Hamka

Mantan notaris asal Surabaya, WS, yang terjerat kasus dugaan penipuan dan penggelapan, menyampaikan surat permohonan maaf kepada Raja Jalan Tol Indonesia, Jusuf Hamka ali

img_title
VIVA.co.id
21 November 2024