PDIP Bangga Mahfud Mundur Usai Rumahnya Digeledah KPK di Kasus Hibah Pokir

Rumah Anggota DPRD Jatim Mahfud di Bangkalan, Madura
Sumber :
  • Farik Dimas

Surabaya – Anggota DPRD Jawa TimurMahfud atau Mahhud, sudah menyatakan mundur dari kontestasi Pilkada Bangkalan dan caleg DPRD Jatim terpilih dari PDIP, setelah rumahnya digeledah oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.

Wamendagri Setuju Bansos Disetop Selama Pilkada: Supaya Tidak Disalahgunakan

Penggeledahan dilakukan KPK dalam kasus suap dana hibah pokir di lingkungan DPRD Jawa Timur. Pihak PDIP mengapresiasi sikap Mahfud tersebut, dan karena itu akan memberikan pendampingan hukum.

Apresiasi terhadap Mahfud disampaikan Ketua DPD PDIP Jatim, Said Abdullah. Politikus asal Sumenep Madura, yang juga Ketua DPP PDIP, itu memuji jiwa besar Mahfud yang rela melepaskan jabatannya setelah terseret kasus dana hibah pokok-pokok pikiran (pokir).

KPK Didesak Segera Jemput Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor Usai Muncul ke Publik

“Saya hormat betul,” kata Said kepada wartawan, Senin, 15 Juli 2024.

Karena itu, Ketua Badan Anggaran atau Banggar DPR RI itu, mengaku akan menyiapkan tim hukum untuk mendampingi Mahfud dalam menghadapi kasus yang menjeratnya. Said juga meminta semua pihak untuk tidak menghakimi Mahfud di kasus tersebut.

Rawan Disalahgunakan, PDIP Minta Bansos Disetop Selama Pilkada 2024

“Biarkan hukum yang menentukan, kita tidak perlu menjustifikasi,” ujarnya.

Sebelumnya, Sekretaris PDIP Jatim, Sri Untari Bisowarno menyebut, sikap Mahfud yang langsung menyatakan mundur dari seluruh proses politik yang dilakoni adalah sebagai sikap seorang kesatria. “Kami menghargai sikap kesatria Mahfud,” ucapnya beberapa waktu lalu.

Mahfud menyatakan akan mundur dari kontestasi Pilkada Bangkalan dan caleg DPRD Jatim terpilih setelah beberapa hari sebelumnya rumahnya digeledah KPK dalam kasus suap pengurusan dana hibah pokir di lingkungan DPRD Jatim. Penggeledahan itu merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya yang telah menjerat Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak.

“Mulai sore hari ini, hari Jumat, saya menyatakan undur diri, untuk tidak ikut serta kontestasi pilkada di Kabupaten Bangkalan,” kata Mahfud, Jumat 12 Jili 2024.

Dia mengambil keputusan mundur karena tak ingin nama Kabupaten Bangkalan ikut tercoreng karena kasus yang menyeret dirinya. “Sekali lagi kami tidak ingin ikut mencoreng nama baik Bangkalan," tegasnya.

"Kami juga ingin mengundurkan diri sebagai caleg terpilih DPRD Provinsi Jawa Timur," imbuh Mahfud.

Dia mengaku keputusan mundur murni atas keinginan dirinya sendiri, tanpa ada intervensi dari pihak mana pun. Dia pun meminta doa agar mampu menghadapi permasalahan hukum yang tengah dihadapinya. “Mudah-mudahan kami, saya, bisa menjalani permasalahan-permasalahan saat ini,” katanya.

KPK sendiri menyampaikan sudah menetapkan 21 tersangka dalam pengembangan kasus dana hibah pokir dari perkara yang menjerat Sahat Tua Simanjuntak tersebut. Dari 21 tersangka, 3 orang di antaranya disebut sebagai anggota DPRD Jatim. Belum diketahui apakah satu dari 3 tersangka dimaksud apakah termasuk Mahfud atau bukan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya