MA Umumkan 12 Nama Lolos Seleksi Calon Hakim Ad Hoc Tipikor, Ada Wartawan

Gedung Mahkamah Agung
Sumber :
  • ANTARA FOTO

Jakarta – Mahkamah Agung (MA) sudah meluluskan 12 orang hakim ad hoc Pengadilan Tipikor pada tingkat pertama. Kemudian dari belasan hakim ad hoc yang lulus tersebut, salah satunya yakni memiliki profesi sebagai wartawan.

Pengumuman nomor: 56/Pansel/Ad Hoc TPK/VII/2024 itu memuat sebanyak 12 nama itu merupakan hasil akhir dari serangkaian panjang seleksi hakim ad hoc tipikor angkatan XXI. 

“Peserta yang dinyatakan ‘Lulus’ Seleksi Calon Hakim Ad Hoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Pertama Tahap XXI Tahun 2024," bunyi pengumuman kelulusan dengan bertanda tangan Ketua Pansel, Suharto sebagaimana dilansir website MA, Senin 15 Juli 2024.

Belasan hakim tersebut sudah dinyatakan lulus setelah melalui proses penjaringan dan seleksi cukup panjang. Dimulai dari seleksi administrasi pada Maret 2024. 

Salah satu hakim ad hoc yang berprofesi sebagai wartawan yakni Andi Saputra, S.H., M.H.

Selanjutnya hakim ad hoc lainnya yakni Dr. Drs. Lutfi Adin Affandi, M.M., Iryana Margaharu, S.T., S.H., Zul Azmi, S.H., Yusuf Gutomo, S.H., MKn. dan Dr. R.  Muhammad Ibnu Mazjah, S.H., M.H., Teguh Suroso, S.H., CPL., Irma Leri Wahyuli, S.H., M.H., Estiningsih, S.H,. M.H, Supraptiningsih, S.H.I., M.H., Khairul Rizal, S.H., M.Hum., dan Abdur Rachman Iswanto, S.H., M.H.

Belasan hakim yang sudah dinyatakan lulus itu wajib melampirkan surat bebas narkoba, tidak pernah dipidana hingga bukan bagian dari parpol/sayap parpol. 

Hampir 500 orang mengikuti ujian tertulis yang digelar di seluruh Pengadilan Tinggi di Indonesia. Dari 500-an nama itu, akhirnya lolos 156 orang dan berhak mengikuti ujian assesmen dan wawancara di Pusdiklat MA di Megamendung, Bogor. 

156 Nama orang itu berlatar belakang beragam profesi seperti pejabat pengadilan, advokat, mantan hakim, mantan jaksa, dosen, notaris, mantan pejabat teras Kementerian, auditor hingga aktivis masyarakat di bidang hukum. 

Berbeda dengan seleksi sebelumnya, seleksi Tahap XXI ini juga diikuti seorang wartawan hukum yaitu Andi Saputra.

Proses seleksi assesmen dilakukan oleh lembaga profesional/non-MA. Calon mengikuti serangkaian uji psikologi seperti tes tertulis, Leaderless Group Discussin hingga diakhiri wawancara empat mata dengan psikolog. 

Proses diakhiri dengan ujian wawancara soal hukum korupsi dan hukum pidana terkait. Hadir sebagai penguji  dari internal MA yaitu hakim agung/mantan hakim agung, Panitera dan hakim tinggi. 

Ikut menguji juga dari pihak eksternal yaitu Guru Besar Universitas Indonesia (UI) Prof Topo Santoso, Guru Besar Universitas Airlangga (Unair) Prof Didik Endro Purwoleksono dan dosen FH UI Ganjar Laksmana.

Menanggapi hal itu, Sekretaris Jenderal Ikatan Wartawan Hukum Irfan Kamil menilai, Andi Saputra merupakan sosok jurnalis yang berintegritas. Menurut Kamil, Andi Saputra menjadi role model wartawan hukum.

“Beliau itu ‘suhu’ wartawan hukum, kami banyak belajar dengan beliau, melalui tulisannya beliau kerap membongkar kasus-kasus korupsi yang besar,” kata Kamil.

MA Ternyata Juga Tolak PK Saka Tatal di Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

“Jaringan beliau luar biasa banyak, tapi beliau bisa menjaga diri dengan tetap keras dalam berbagai tulisan,” ucapnya.

Di sisi lain, kata Kamil, Ikatan Wartawan Hukum sangat bangsa dengan kelulusan Andi Saputa sebagai hakim Ad Hoc Tipikor.

MA Tolak PK 7 Terpidana Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

Lebih lanjut, Kamil menyatakan bahwa Andi Saputra tetap menjaga integritas dan konsistensi antikorupsi saat memeriksa dan mengadili perkara korupsi.

“Kami Iwakum sangat bangga dan berbahagia ada jurnalis yang menjadi hakim, saya yakin mas Andi bakal progresif dan adil dalam membuat putusan,” kata Kamil.

Babak Baru Kasus Suap Tiga Eks Hakim PN Surabaya Terkait Vonis Ronald Tannur
Gedung Mahkamah Agung

MA Ungkap Alasan Tolak PK Terpidana Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

Hakim PK juga menyatakan novum yang diajukan para terpidana bukan merupakan bukti yang baru.

img_title
VIVA.co.id
16 Desember 2024