Satria Gunawan 'Paman' Fredy Pratama Divonis 2,5 Tahun Penjara, Harta Kekayaannya Dirampas Negara

Satria Gunawan alias Babah, Paman Fredy Pratama.
Sumber :
  • Antara.

Banjarmasin – Ketua Majelis Hakim Yusriansyah memvonis terdakwa Satria Gunawan alias Babah pidana penjara dua tahun enam bulan saat pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Banjarmasin. Babah disebut-sebut sebagai paman dari gembong narkoba internasional Fredy Pratama.

BNN Sebut Bandar Jadikan Kemiskinan sebagai Alat Rayu ke Masyarakat agar Mau Edarkan Narkoba

Selain itu, seluruh harta kekayaan Babah yang telah disita dan diduga dari hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU) bisnis narkotika dirampas seluruhnya untuk negara.

"Terdakwa juga diputus membayar denda Rp2 miliar subsider tiga bulan kurungan," kata Yusriansyah di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Senin, 15 Juli 2024.

Majelis hakim menyatakan terdakwa telah terbukti melakukan TPPU sebagaimana Pasal 3, 4, 5 dan 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan atau Pasal 137 huruf a serta Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 (1) ke 1 KUHP.

Lanjutkan Proses Hukum di Filipina, Mary Jane Ingin Rayakan Natal Bersama Keluarganya

Ilustrasi jenis-jenis obat narkoba

Photo :
  • istimewa

Terungkap dalam fakta sidang, aktivitas terdakwa menerima aliran dana yang bersumber dari Fredy Pratama, baik melalui terpidana Lian Silas maupun beberapa kaki tangan Fredy dalam bisnis narkoba.

Dipindah Tahanan ke Filipina, Mary Jane Ucapkan Terima Kasih kepada Prabowo dan Yusril

Seperti diketahui, Satria Gunawan ditangkap Bareskrim Polri dan Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalsel karena terlibat aliran dana Fredy Pratama dengan aset disita 48 bidang tanah dan bangunan tersebar di Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah senilai Rp55 miliar.

Tampang bos narkoba jaringan internasional Fredy Pratama

Photo :
  • Istimewa

Sebelumnya hakim Pengadilan Negeri Banjarmasin juga telah memvonis Lian Silas sang ayah Fredy Pratama dengan pidana penjara satu tahun delapan bulan dan membayar denda Rp2 miliar subsider satu bulan penjara serta seluruh harta kekayaan yang diduga dari hasil bisnis narkotika dirampas seluruhnya untuk negara.

Baik Lian Silas maupun Satria Gunawan telah terbukti sebagai penerima aliran dana hasil bisnis narkoba Fredy Pratama dengan mengalihkan asetnya ke berbagai bisnis sebagai modus pencucian uang. (Ant)

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI, Agus Andrianto.(B.S.Putra/VIVA)

Agus Ardianto: Ada 113 Napi 'Gembong Narkoba' Dipindahkan ke Nusa Kambangan

Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan RI mencatat pada tahun 2024 ini, sudah memindahkan 113 narapidana (Napi) gembong narkoba ke Lapas Nusa Kambangan, Kabupaten Cilaca

img_title
VIVA.co.id
18 Desember 2024