Ingatkan Karma Firli Bahuri, ICW Minta Pansel Capim KPK: Jangan Sampai Mengulang Proses 2019!

Gedung KPK (Foto Ilustrasi)
Sumber :
  • KPK.go.id

Jakarta – Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak Panitia Seleksi atau Pansel calon pimpinan (capim) KPK untuk melakukan menelusuran terkait rekam jejak etik para pendaftar. ICW mengingatkan agar proses seleksi Capim KPK tahun 2019 tak terulang.

KPK Wajibkan Menteri dan Wamen Prabowo Setor LHKPN Sebelum 21 Januari 2025

"Rekam jejak di sini bukan hanya rekam jejak hukum. Tapi, juga rekam jejak etik. Dua hal ini harus diperhatikan," kata Peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam acara diskusi 'Kupas Tuntas Seleksi Capim dan Dewas KPK' secara daring, Senin, 15 Juli 2024.

Kurnia mengatakan, Pansel Capim KPK saat ini mesti berkaca pada peristiwa seleksi capim KPK periode 2019-2024. Saat itu, Firli Bahuri yang terpilih menjadi Ketua KPK.

Sahbirin Noor Mundur Sebagai Gubernur Kalsel, Terungkap Alasannya

Dia menilai saat itu Firli Bahuri terpilih akibat Pansel Capim KPK tak mendengarkan aspirasi dari masyarakat banyak. Pun, dalam perjalanannya, Firli mesti mundur karena terseret dugaan kasus suap.

"Jangan sampai mengulang proses 2019 yang lalu. Di mana 2019 lalu, bukan hanya terpilih namun mendapatkan suara dominan di DPR menjadi ketua KPK, Firli Bahuri melanggar kode etik, dilanggengkan begitu saja menjadi ketua. Akhirnya kan mereka kena karma," kata Kurnia.

KPK Temukan Data 10,6 Juta Penerima Subsidi Listrik Tak Tepat Sasaran, Nilainya Capai Rp 1,2 Triliun

Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana

Photo :
  • Antarafoto/Kurnia Ramadhana

Lebih lanjut, dia mengatakan rekam jejak para capim KPK itu bisa ditelusuri mulai dari pernah atau tidaknya terlibat dugaan pelanggaran etik. Hal itu dilakukan demi tidak mengulangi kesalahan yang sama.

Kurnia bilang saat ini pun sudah ada internal KPK yang mendaftarkan diri jadi capim KPK periode 2024-2029.

"Saya ingin kaitkan ke isu yang saya tadi katakan, gimana pansel menelusuri rekam jejak," jelas Kurnia.

Dia menyinggung dengan contoh ada seorang pimpinan KPK yang sudah pernah diproses di Dewan Pengawas atau Dewas KPK.

"Misalnya, ada salah seorang pimpinan lembaga yg sudah pernah diproses di Dewas. Misalnya ya, saya gak sebut nama. Namun, ternyata putusannya gak ada," tutur Kurnia.

Maka itu, ia meminta agar Pansel Capim KPK tak meloloskan dengan mudahnya para kandidat yang diduga pernah melakukan pelanggaran etik.

"Kalau memang ada faktanya pelanggaran kode etik, namun karena satu dua lain hal tidak ada putusannya. Harusnya orang itu tidak diloloskan," jelas Kurnia. 

"Kan itu konsep jemput bola yang benar. Jadi, bukan hanya duduk diam menunggu apakah ada putusan administrasi hukumnya atau tidak," ujarnya.

Dalam prosesnya, dua Wakil ketua yakni KPK Nurul Ghufron dan Johanis Tanak mengaku sudah mendaftar jadi Capim KPK 2024-2029. Bahkan Ada nama Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan yang juga ikut mendaftarkan diri.

Kemudian, ada juga eks pegawai KPK yang terdampak Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) Hotman Tambunan dan Giri Suprapdiono juga mendaftarkan diri menjadi Capim KPK.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya