Bareskrim Hanya Beri Asistensi Polda Jabar, Belum Ambil Alih Kasus Vina
- VIVA.co.id/M Ali Wafa
Jakarta – Bareskrim Polri memberikan asistensi Polda Jawa Barat dalam penanganan kasus pembunuhan Vina setelah Pengadilan Negeri (PN) Bandung menyatakan bahwa penangkapan Pegi Setiawan tidak sah.
"Yang pasti kita memberikan asistensi kepada Polda Jawa Barat," kata Kabareskrim Polri Komisaris Jenderal Polisi, Wahyu Widada di Mabes Polri, Jakarta, Senin (15/7/2024), dilansir dari Antara.
Memberi asistensi ke Polda Jawa Barat, artinya Bareskrim Polri memberikan dukungan, bantuan, atau pendampingan. Asistensi bisa berupa berbagai bentuk, seperti bantuan teknis, pelatihan, konsultasi, penambahan personel, penyediaan peralatan, atau sumber daya lainnya yang dibutuhkan untuk menjalankan tugas dan tanggung jawab Polda Jawa Barat secara lebih efektif.
Mengenai kemungkinan penarikan kasus Vina dari Polda Jabar dan pengambilalihan oleh Bareskrim, Wahyu menyatakan bahwa evaluasi masih berlangsung. Dalam penanganan ini, ia tidak bekerja sendirian, divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) serta Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) Polri juga terlibat dalam mengkaji proses penyidikan yang dilakukan oleh Polda Jabar.
"Ditarik atau tidak, kita lihat perkembangannya. Sekarang masih dalam proses evaluasi," ucap dia.
Wahyu menambahkan bahwa Polri terbuka bagi masyarakat yang ingin memberikan masukan terkait proses penanganan kasus pembunuhan Vina dan Eky yang terjadi pada tahun 2016, yang mana kasus ini kembali viral setelah rilisnya film "Vina: Sebelum 7 Hari," sementara pelaku masih belum ditangkap.
"Tentunya kita menginginkan semuanya dijalankan secara transparan dan profesional dalam pelaksanaan penyidikan," ujarnya.
Sebelumnya, Pegi Setiawan, pria yang ditahan oleh Polda Jawa Barat sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Eki mendapat keputusan penting pada Senin (8/7/2024). Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, mengabulkan permohonan gugatan praperadilan yang diajukan oleh tim kuasa hukum Pegi terhadap Polda Jawa Barat.
"Mengadili mengabulkan praperadilan proses penetapan kepada pemohon atas nama Pegi Setiawan dinyatakan tidak sah dan dibatalkan demi hukum," kata hakim tunggal Eman Sulaeman dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Bandung (PN) Bandung, Senin (8/7/2024).
Eman menyatakan bahwa penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky oleh Polda Jabar dianggap tidak sesuai dengan prosedur dan tidak sah menurut hukum yang berlaku.
"Memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan kepada pemohon memerintahkan kepada termohon untuk melepaskan pemohon dan memulihkan harkat martabat seperti semula," ungkap Eman.