Irjen Karyoto Tegaskan Tak Ada Negosiasi Bagi Pelanggar di Operasi Patuh Jaya

Ilustrasi Pelaksanaan Operasi Patuh Jaya.
Sumber :
  • VIVAnews / Zahrul Darmawan

Jakarta –  Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto menegaskan tidak ada kompromi bagi pelanggar kendaraan bermotor dalam Operasi Patuh Jaya 2024.

Fakta Baru Penyebab Utama Kecelakaan Tol Cipularang, Korlantas Polri Sebut Sopir Truk Belum Mahir

“Saya perintahkan kepada seluruh jajaran agar melaksanakan kegiatan operasi ini dengan profesional. Tidak ada negosiasi, tidak ada transaksional, dan jangan sakiti hati masyarakat,” ujar Karyoto dalam keterangannya, Senin 15 Juli 2024.

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto

Photo :
  • VIVA.co.id/Rinna Purnama (Depok)
Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto Ingin Ubah Kampung Ambon jadi Kampung Bersih Dari Narkoba

Meskipun tegas, namun ia juga menginstruksikan anggotanya untuk mempedomani prosedur yang sudah diarahkan saat pelaksanaan Operasi Patuh Jaya 2024 dengan simpatik dan humanis.

Kapolda  Metro Jaya itu menekankan untuk menghindari tindakan yang kontraproduktif serta mengedepankan tindakan preemtif, preventif dan penegakkan hukum lalu lintas

Irjen Karyoto Beri Jawaban Menohok soal Digugat Kasus Firli Bahuri

Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri kan melakukan penindakan secara manual atau tilang stasioner dan penindakan dengan kamera ETLE.

Razia besar-besaran dalam kegiatan Operasi Patuh Jaya 2024 itu dimulai pada Senin 15 Juli 2024 sampai dengan 28 Juli 2024 serentak secara nasional.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman mengatakan, pihaknya telah mengerahkan sebanyak 2.938 personel gabungan dalam Operasi Patuh Jaya 2024.

Adapun lokasi ataupun titik-titik pelaksanaan Operasi Patuh Jaya 2024 yakni diantaranya:

1. Sejumlah jalan protokol di Jakarta, seperti sepanjang Jalan Gatot Subroto; sepanjang Jl. Sudirman-Thamrin; dan sepanjang Jl. H.R. Rasuna Said.

2. Wilayah Jakarta Utara, yakni di Jl. Raya Cilincing; Jl. Martadinata; Jl. Raya Pakin dan Jl. Yos Sudarso. Wilayah Jakarta Pusat yakni; Jl. Rajawali; Jl. Sabang; dan Tl Jembatan Merah- Gunung Sahari.

3. Wilayah Jakarta Timur, yakni di Jl. D.I Panjaitan; Jl. Letjen Sutoyo; Jl. Basuki Rahmat; Kawasan Banjir Kanal Timur. Jakarta Selatan di Tl. Robinson – Pasar Minggu; Jl. Fatmawati; dan Jl. Ciputat Raya.

4. Wilayah Jakarta Barat, yakni di Jl. Letjen S Parman-Kolong Peninsula; Sepanjang Jalan Daan Mogot; Jl. Brigjen Katamso; Jl. Kemanggisan Raya; dan Sepanjang Jl. Daan Mogot.

Sementara untuk di wilayah penyangga atau di sekitar Jakarta diantaranya:

1. Kota Depok di Jl. Raya Margonda; Jl. H. IR. Juanda; Jl. Raya Bogor; Jl. Kartini; dan Jl. Boulevard GDC.

2. Tangerang Kota ada di Jl. Jenderal Sudirman; Jl. M.H Thamrin; dan Jl. Daan Mogot. Untuk wilayah Tangerang Selatan dilaksanakan di Jl. Raya Serpong; Jl. Pahlawan Seribu; Jl. Letnan Sutopo; Jl. BSD Raya.

3. Kota Bekasi di Jl. Ahmad Yani: Jl. Sersan Aswan; Jl. IR. Juanda. 

4. Kabupaten Bekasi:  Tl. Lippo dan Pertigaan Hyundai; Tl. SGC; Tl. Perdana dan Tl. Telaga Asih.

5. Wilayah Bandara Soekarno-Hatta: Jl. Perimeter Utara; Jl. Perimeter Selatan; Jl. P1; Jl. P2; Terminal 1,2, dan 3; dan TOD M1. Sementara wilayah Pelabuhan di Jl. Pelabuhan; Jl Baru Pos; dan Jl. Banda Pos.

Sedangkan 14 Target yang menjadi fokus dalam Pelaksanaan Operasi Patuh Jaya 2024:

  1. Pengendara yang melawan arus
  2. Pengendara yang Berkendara dalam pengaruh alkohol
  3.  Pengendara yang menggunakan hp saat mengemudi
  4. Pengendara motor yang tidak menggunakan helm SNI
  5. Pengemudi Mobil yang tidak menggunakan sabuk keselamatan
  6. Pengendara/Pengemudi yang melebihi batas kecepatan
  7. Pengendara/Pengemudi yang dibawah umur atau tidak memiliki SIM
  8. Kendaraan Roda Dua yang berboncengan lebih dari satu
  9. Kendaraan Roda Empat atau lebih yang  tidak memenuhi laik jalan
  10. Kendaraan Roda Dua atau Empat yang tidak dilengkapi STNK
  11. Kendaraan yang melanggar marka jalan
  12. Kendaraan yang memasang rotator & sirine bukan peruntukannya
  13.  Kendaraan yang menggunakan plat nomor/TNKB palsu
  14.  Penertiban parkir liar
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya