Penyidik yang Urus Kasus Vina Cirebon Dievaluasi Propam dan Irwasum Polri

Kabareskrim Komjen Wahyu Widada.
Sumber :
  • VIVA.co.id/M Ali Wafa

Jakarta - Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komisaris Jenderal Polisi Wahyu Widada mengaku sejauh ini proses evaluasi kasus pembunuhan Vina Cirebon dan kekasihnya, Eky, masih dilakukan Mabes Polri. Sementara ini, Divisi Propam dan Irwasum Polri melakukan evaluasi terhadap penyidik.

Pergoki Istri Selingkuh dengan Tetangga, Suami Bacok Pelaku Hingga Meregang Nyawa

"Ini semua kan proses sedang berjalan. Kita juga tidak bekerja sendirian, dengan teman-teman dari Propam, dengan Irwasum akan bekerja sama untuk melihat ini semua. Nanti hasilnya sedang dalam proses," ujar dia, Senin, 15 Juli 2024.

Kabareskrim Komjen Wahyu Widada, Polri Tangkap Buronan no 1 di Thailand

Photo :
  • VIVA.co.id/M Ali Wafa
Dosen Sindir Anggota DPRD Termuda Jateng, Fakta Siswi SMP Dibunuh hingga Duel Taruna Vs Perwira

Dirinya pun mengaku tak menutup kemungkinan kalau kasus itu bisa ditarik Badan Reserse Kriminal Polri. Hal tersebut dengan melihat perkembangan penyelidikan dan penyidikan kasus yang ditangani Polda Jawa Barat.

"Yang pasti, kita memberikan asistensi kepada Polda Jawa Barat. Setelah nanti ditarik atau tidak kita lihat perkembangannya. Sekarang masih dalam proses evaluasi," ujar dia.

Fakta Kasus Siswi SMP Tewas Dibunuh dan Diperkosa, Jasadnya Ditemukan di Kuburan China

Sebelumnya diberitakan, Korps Bhayangkara mengklaim masih mempelajari putusan Pengadilan Negeri (PN) Bandung yang mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan. Polri mengaku putusan itu sudah ditindaklanjuti langsung oleh Polda Jawa Barat (Jabar).

"Tindaklanjutnya telah ditindaklanjuti ya, kemudian selanjutnya tentu mencermati dan kemudian mempelajari apa yang menjadi putusan tersebut," ucap Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Polisi Trunoyudo Wisnu Andiko, Kamis, 11 Juli 2024.

Untuk diketahui, Hakim tunggal pada Pengadilan Negeri Bandung Eman Sulaeman mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan Pegi Setiawan. Hakim menyatakan penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon dan Eky tidak sah menurut hukum.

“Mengadili, mengabulkan permohonan praperadilan permohon untuk seluruhnya,” kata Hakim tunggal Eman Sulaeman di PN Bandung pada Senin, 8 Juli 2024.

Hakim menyatakan proses penetapan tersangka Pegi Setiawan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat berdasarkan Surat Ketetapan Nomor: SK/90/V/RES124/2024/Ditreskrimum, tanggal 21 Mei 2024 atas nama Pegi Setiawan, beserta surat lainnya dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya