Eksis di Pasar Asia, PT Taru Martani 1918 Kembali Ekspor Cerutu ke Thailand dan Jepang

Bea Cukai melaksanakan pengawasan dan pelayanan atas kegiatan ekspor cerutu
Sumber :
  • Bea Cukai

VIVA – Dalam memfasilitasi kegiatan perdagangan, Bea Cukai Yogyakarta melaksanakan pengawasan dan pelayanan atas kegiatan ekspor cerutu oleh PT Taru Martani 1918, pada Senin (24/06). Perusahaan yang dimiliki oleh Pemerintah Provinsi Yogyakarta tersebut mencatatkan nilai transaksi ekspor sebesar Rp170 juta.

Bea Cukai Parepare Musnahkan Jutaan Barang Ilegal Bernilai 2 Miliar Rupiah

Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Yogyakarta, Riri Riani, mengungkapkan produk yang diekspor berupa 1.600 batang cerutu ke Phuket, Thailand, dan 4.050 pak cerutu ke Hyogo, Jepang.

“Pengiriman cerutu ke Phuket dilakukan melalui bandar udara Yogyakarta International Airport sedangkan pengiriman ke Jepang dilakukan melalui Pelabuhan Tanjung Emas Semarang,” ujar Riri.

Penindakan Rokok Ilegal di Kendari Pulihkan Ratusan Juta Rupiah Potensi Kerugian Negara

Riri mengatakan bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 59/PMK.04/2017 tentang Tidak Dipungut Cukai, barang kena cukai (BKC) yang diekspor dapat menggunakan fasilitas tidak dipungut cukai. Pengeluaran dan pengangkutan BKC dengan tujuan ekspor dari pabrik atau tempat penyimpanan ke kawasan pabean pada pelabuhan ekspor, wajib menggunakan dokumen cukai berupa pemberitahuan mutasi BKC (dokumen CK-5).

“Ekspor cerutu tanpa pita cukai memerlukan kelengkapan CK-5 sebagai dokumen pelindung pengangkutan hasil tembakau dari gudang menuju pelabuhan muat ekspor,” jelas Riri.

Pemusnahan 6,2 Kilogram Ganja oleh Kanwil Bea Cukai Sulbagsel dan BNNP Sulawesi Selatan

Bea Cukai Yogyakarta melaksanakan pengawasan atas kegiatan ekspor cerutu tersebut dengan turut membantu kelengkapan administrasi ekspor dan melakukan penyegelan pada setiap boks yang akan diekspor untuk menjamin bahwa BKC tersebut benar-benar untuk diekspor.

Bea Cukai dan BNN gagalkan penyelundupan sabu

Sinergi Bea Cukai dan BNN Gagalkan Penyelundupan 19 Kilogram Sabu di Teluk Palu

Dalam operasi ini Bea Cukai dan BNN menindak 19.846,43 gram sabu dan mengamankan tiga orang diduga tersangka berinisial H, N, dan I.

img_title
VIVA.co.id
21 November 2024