Eks Penyidik Harap Pansel Teliti, Tak Loloskan Capim KPK Bermasalah

Mantan Penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap.
Sumber :
  • VIVAnews/ Edwin Firdaus.

Jakarta – Panitia seleksi (pansel) calon pimpinan (capim) dan Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta selektif dan jeli sebelum meloloskan calon pimpinan dan Dewas. Pansel diminta turut teliti dalam mengecek rekam jejak para calon yang mendaftar.

Respons KPK Terkait PTUN Tolak Gugatan Nurul Ghufron soal Sidang Etik Dewas

"Pansel yang tentu mempunyai akses informasi rekam jejak terkait nama-nama orang yang mendaftar. Jangan bertaruh dengan tetap meloloskan orang bermasalah dalam seleksi administrasi," ujar eks penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap dalam keterangannya, Senin, 15 Juli 2024.

Yudi berharap, agar pansel tidak mengulangi kesalahan yang sama saat menyeleksi pimpinan era Firli Bahuri cs. Sebab, pada era tersebut banyak pimpinan yang terlibat masalah.

Langkah KPK Usut Pengakuan Menantu Pejabat Kejagung Dapat Fasilitas dari Pengusaha Dinilai Tepat

Gedung KPK (Foto Ilustrasi)

Photo :
  • KPK.go.id

"Sehingga ketika nanti pengumuman siapa saja capim dan Dewas KPK yang lolos seleksi administrasi maka diharapkan tidak ada nama orang orang yang bermasalah dan ditolak publik," ujarnya.

PTUN Tolak Gugatan, Dewas KPK Bakal Putuskan Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron Jumat Ini

Seperti diketahui, waktu pendaftaran capim dan Dewas KPK akan ditutup hari ini, Senin, 15 Juli 2024. Hingga Senin, 15 Juli 2024 pukul 06.50 WIB, jumlah yang telah mendaftar sebanyak 352 orang.

Ketua Pansel Capim dan Dewas KPK, Yusuf Ateh menjelaskan, jumlah tersebut terdiri dari 210 orang mendaftar sebagai capim KPK. Sedangkan 142 orang sisanya mendaftarkan diri untuk Dewas KPK. "(Pendaftar) pimpinan 210, Dewas 142," ujar Ateh. 

Adapun jumlah tersebut, kata Ateh diketahui berdasarkan pengunggah dokumen persyaratan lengkap. Sedangkan, yang baru melakukan registrasi ada 796 akun.

Di sisi lain, Yusuf Ateh belum mengungkap siapa saja figur-figur yang mendaftarkan diri sebagai capim maupun Dewas KPK. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya