Kanwil Bea Cukai Jatim II Berikan Izin Kawasan Berikat ke Perusahaan Produsen Sepatu di Madiun

Bea Cukai berikan izin kawasan berikat
Sumber :
  • Bea Cukai

VIVA – Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jawa Timur II menerbitkan izin fasilitas kawasan berikat kepada PT Sintec Industri Indonesia yang berlokasi di Madiun dengan hasil produksi berupa sepatu, pada Kamis (11/07).

Ini Kronologi Perkenalan Singkat hingga IM Bisnis Berlian dengan Reza Arthamevia

Kepala Kanwil Bea Cukai Jatim II, Agus Sudarmadi  mengatakan pemberian izin ini menjadi wujud nyata pelaksanaan fungsi Bea Cukai, yaitu sebagai trade facilitator dan industrial assistance. Sekaligus, menjadi izin kawasan berikat kedua yang diterbitkan Kanwil Bea Cukai Jawa Timur II pada tahun 2024.

Ia juga menyampaikan komitmen Kanwil Bea Cukai Jatim II untuk membantu para pelaku usaha.

Final Mekaarpreneur, PNM Siapkan Nasabah Terbaik Terjun di Pasar Digital

“Kami akan terus mendorong para pelaku usaha untuk mengembangkan usahanya, melalui pemberian fasilitas kepabeanan. Diharapkan mereka akan memiliki keunggulan kompetitif dan dapat dalam pasar internasional yang akan sangat berpengaruh terhadap pergerakan, kemajuan, dan perkembangan indsutri dalam negeri. Komitmen dari perusahaan juga menjadi concern agar proses bisnis yang dijalankan sesuai dengan rules dan ketentuan yang berlaku,” ujar Agus.

Fasilitas kawasan berikat adalah tempat penimbunan berikat (TPB) untuk menimbun barang impor dan/atau barang yang berasal dari tempat lain dalam daerah pabean guna diolah atau digabungkan yang hasilnya untuk diekspor. Penerima fasilitas kawasan berikat akan mendapatkan manfaat berupa efisiensi waktu dalam pengiriman barang karena tidak terkena pemeriksaan fisik di tempat penimbunan sementara (TPS) atau pelabuhan, kemudahan fasilitas fiskal, dan membantu usaha pemerintah dalam rangka mengembangkan program keterkaitan antara perusahaan besar, menengah, dan kecil. Kemudahan fasilitas fiskal yang dimaksud seperti penangguhan bea masuk, tidak dipungut pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM).

Sinergi Bea Cukai dan Polri Gagalkan Penyelundupan 38,9 Kg Sabu dan 29.182 Butir Pil Ekstasi di Wilayah Bengkalis

Sebelum menerima izin kawasan berikat, PT Sintec Industri Indonesia memaparkan proses bisnis perusahaan kepada jajaran Kanwil Bea Cukai Jawa Timur II. Hal ini merupakan tahapan yang harus dilalui oleh perusahaan dengan tujuan untuk memberikan gambaran proses bisnis yang akan dijalankan oleh perusahaan dan sebagai pertimbangan dalam pengambilan keputusan izin fasilitas kawasan berikat.

"Dengan diberikannya izin fasilitas ini, diharapkan perusahaan dapat memanfaatkannya dengan sebaik-baiknya dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kanwil Bea Cukai Jawa Timur II berkomitmen untuk melakukan sinergi dan juga menjaga komunikasi yang baik dengan pihak stakeholders melalui pembinaan, asistensi, monitoring, dan evaluasi demi terwujudnya pengawasan dan pelayanan yang efektif dan efisien," tutup Agus.

Ketua Umum APRINDO 2024-2028, Solihin (tengah)

Tantangan Bisnis Ritel di Indonesia Tahun 2025

Terpilih secara aklamasi menjadi Ketum Aprindo 2024-2028, Solihin memaparkan berbagai tantangan bisnis ritel di Indonesia pada 2025.

img_title
VIVA.co.id
17 November 2024