Catat, Pemutihan Pajak Kendaraan di Jatim dari 15 Juli hingga 31 Agustus 2024

Bapenda dan Ditlantas Polda Jatim menerangkan tentang program pemutihan pajak kendaraan.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Nur Faishal (Surabaya)

Surabaya – Pemerintah Provinsi Jawa Timur mengadakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang berlaku mulai Senin, 15 Juli sampai 31 Agustus 2024. Program keringanan tersebut diberlakukan berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur bernomor 100.3.3.1/359/KPTS/013/2024.

Haris Rusly Moti Yakin Pemerintahan Prabowo Sangat Hati-hati Terapkan PPN 12 Persen

Kepala Bidang Pajak pada Bapenda Jawa Timur Kresna Bimasakti menjelaskan, program pemutihan pajak yang diberlakukan meliputi bebas Bea Balik Nama (BBN) II dan seterusnya, bebas sanksi administratif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), serta bebas PKB Progresif.

Mengacu pada program yang sama tahun sebelumnya, Kresna memprediksi program pembebasan pajak daerah tahun ini juga akan diminati masyarakat. Dia memprediksi, tahun ini program tersebut akan dimanfaatkan sebanyak 89.500 objek. “Dengan nilai pembebasan sebesar Rp49.469.394.000," kata Kresna di Surabaya, Senin, 15 Juli 2024.

Total 1,3 Juta Kendaraan Tinggalkan Jabotabek di Libur Natal 2024, Simak Datanya!

Ilustrasi Samsat untuk pembayaran pajak kendaraan bermotor.

Photo :
  • VIVA.co.id/Yunisa Herawati

Sementara untuk pemberian pembebasan sanksi administratif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan BBNKB, Kresna memprediksi akan dimanfaatkan oleh masyarakat dengan jumlah 258.100 objek. Untuk pemberian pembebasan PKB Progresif diprediksi akan dimanfaatkan oleh 4.000 objek dengan nilai pembebasan sebesar Rp4.802.627.000.

Polri Ungkap Arus Balik Libur Natal Mulai Terjadi, Volume Kendaraan Masuk Jakarta Naik Signifikan

Sedangkan untuk objek kendaraan luar provinsi yang didaftarkan masuk ke Jawa Timur diprediksi akan dimanfaatkan sebanyak 6.200 objek dengan nilai pembebasan sebesar Rp8.481.657.000.

“Total sebanyak 357.800 objek diprediksi akan memanfaatkan kebijakan dengan nilai pembebasan pajak sebesar Rp62.753.678.000,” ujar Kresna.

Dia menambahkan, pemberian kebijakan pembebasan pajak daerah yang dilakukan sampai dengan 31 Agustus 2024 maka akan diperoleh penerimaan PKB. “Dari bebas BBN II dan seterusnya akan diperoleh sebesar Rp77.841.670.000,” ujar Kresna.

“Penerimaan PKB dari bebas sanksi administratif PKB dan BBNKB sebesar Rp130.167.474.000 dan penerimaan PKB dari bebas PKB Progresif sebesar Rp16.926.846.000," tutur Kresna.

Sedangkan penerimaan PKB dari objek kendaraan luar provinsi yang masuk ke Jawa Timur sebesar Rp13.583.307.000. Dengan demikian, penerimaan PKB sampai akhir periode pembebasan tanggal 31 Agustus 2024 sebesar Rp238.519.297.000,” kata Kresna.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya