Bareskrim Beri Kabar Terbaru Kasus Korupsi Gerobak Kemendag

Gedung Bareskrim Polri
Sumber :
  • VIVA/Rahmat Fatahillah Ilham

Jakarta - Sebanyak dua orang penyedia barang dan jasa ditetapkan jadi tersangka kasus korupsi pengadaan gerobak Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI, yakni Mashur dan Bambang Widianto.

Penyidik Kejagung Dinilai Langgar Sejumlah UU dalam Kasus Korupsi Timah

"Ditetapkan sebagai tersangka dalam pengembangan perkara sebelumnya, di mana mereka berperan sebagai pihak yang bersama-sama melakukan pidana korupsi yaitu dari pihak penyedia," kata Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi (Wadirtipikor) Badan Reserse Kriminal Polri, Komisaris Besar Polisi Arief Adiharsa pada Senin, 15 Juli 2024.

Kementerian Perdagangan Republik Indonesia/Kemendag

Photo :
  • VIVA/Andry Daud
Umpat Rocky Gerung, Silfester Matutina Ternyata Mantan Napi Pernah Hina Jusuf Kalla

Mereka dikenakan Pasal 2 Ayat (1) dan/atau Pasal 3 dan/atau perbuatan menerima hadiah atau janji untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 Ayat (2) atau Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Adapun, mereka berdua merupakan penyedia barang dari KSO Leader PT Piramjda Dimensi Milenia dan KSO PT Arjuna Putra Bangsa.

Praktik Korupsi bisa Dipangkas dengan Platform Ini

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Polisi Trunoyudo Wisnu Andiko menambahkan, berkas perkara keduanya telah dilimpahkan untuk kedua kalinya ke Kejaksaan Agung (Kejagung).

Hal itu dilakukan Jumat, 12 Juli 2024 lalu. Berkas perkara sempat dikembalikan oleh Kejaksaan. Alasannya, gegara guna pemenuhan syarat formil dan materiilnya.

"Mengirimkan kembali kedua berkas perkara kepada JPU Kejagung RI pada tanggal 12 Juli 2024, sesuai Surat Kabareskrim Polri untuk tersangka Bambang Widianto Nomor:B/304/VII/RES.3.1./2024/Bareskrim tanggal 11 Juli 2024, dan untuk tersangka Mashur nomor : B/305/VII/RES.3.1./2024/Bareskrim tanggal 11 Juli 2024," ujar Trunoyudo. 

Negara Rugi Rp39 Miliar

Sementara itu, perbuatan korupsi yang dilakukan para tersangka juga menyebabkan kerugian negara mencapai Rp39 miliar. Kedua tersangka tersebut melakukan korupsi proyek pengadaan bantuan gerobak bagi UMKM Kementerian Perdagangan RI periode 2018-2019.

Direktur Tindak Pidana Korupsi (Dirtipidkor) Bareskrim Polri, Brigjen Cahyono Wibowo mengatakan di dalam kontrak pengadaan 2018 ada sebanyak 7.200 gerobak dengan nilai kontrak Rp49 miliar. Sementara itu pengadaan pada 2019 sebanyak 3.570 gerobak dengan nilai Rp29 miliar. 

"Nah di dalam faktanya ini pekerjaan prosesnya fiktif, jadi yang dikerjakan hanya sebanyak 2.500 gerobak. Nah untuk penghitungan estimasi Rp30 miliar dari fiktif. Tersangka Bunaya, negara alami kerugian Rp9 miliar," ujarnya.

Namun demikian, keduanya belum dilakukan penahanan. "Belum (ditahan), kita sudah lakukan yang bersangkutan untuk kita awasi. Pencekalan," ujar Cahyono.

Kemudian, Cahyono membeberkan peran kedua tersangka itu bahwa mereka mempengaruhi kelompok kerja (Pokja) untuk membuat skema pelelangan. Peserta lelang, kata dia, diatur sedemikian rupa dengan syarat tertentu sehingga memenangkan vendor yang ditunjuk.

"Menambahi syarat pengadaan, jadi di sini ada pengaturan lelang. Sehingga orang yang ikut lelang itu bisa menang," kata Cahyono.

Cahyono memastikan jumlah kerugian negara akibat korupsi ini akan terus bertambah. Begitu juga jumlah tersangka, sebab penyidik menemukan aliran dana ke banyak pihak.

"Masih ada (tersangka bertambah), aliran uangnya pun banyak menyebar," tuturnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya