Pengakuan Eks Manajer Fuji Digaji Rp500 Ribu dan Perwira Polisi Mesum Dicambuk 10 Kali
- VIVAnews/Dani Randi
VIVA RoundUp - Untuk roundup artikel hari Sabtu (13/7/2024) ini, kami ambil tiga artikel terpopuler dari kanal News VIVA.co.id yang tayang Jumat (12/7/2024) kemarin.
Ketiga artikel terpopuler tersebut terkait pengakuan eks manajer selebgram Fuji digaji Rp500 ribu. Lalu berita polisi selidiki motif dan upah pelaku membakar rumah wartawan di Karo, Sumut. Kemudian disusul artikel polisi mesum di cambuk. Berikut tiga pilihan artikel terpopuler dari kanal News:
1.Digaji Cuman Rp500 Ribu Alasan Eks Manajer Fuji Bawa Kabur Uang Rp1,3 Miliar
Polres Metro Jakarta Barat merilis kasus dari dugaan penggelapan uang Rp.1,3 Millar yang dilaporkan oleh Fuji terhadap eks manajernya, Batara, Kamis 11 Juli 2024.
Kanit Krimsus Polres Metro Jakarta Barat, AKP Tomi Kurniawan mengatakan, pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, mengaku tergoda dengan bayaran besar yang diterima oleh Fuji pada awal kerja.
"Melihat keuntungan yang didapatkan dari saudari FU dan gajinya yang tidak terlalu besar, akhirnya tergoda melakukan penggelapan," ujar Tomi Kurniawan dalam keterangannnya, Kamis 11 Juli 2024.
2.Polisi Buka Suara soal Upah yang Diterima 2 Eksekutor Pembakar Rumah Wartawan di Karo
Tim kepolisian dari Polda Sumut dan Polres Tanah Karo sudah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus pembakaran rumah wartawan Tribrata TV, Rico Sempurna Pasaribu (40), di Kabupaten Karo.
Dua tersangka yang terlebih dahulu ditangkap, yakni RAS (37) dan YST alias Selawang (36). Mereka merupakan eksekutor pembakaran rumah yang menewaskan 4 orang penghuni rumah. Setelah kedua tersangka ditangkap, polisi kemudian menangkap B alias Bulang sebagai penyuruh dua eksekutor tersebut.
3.Ketahuan Mesum Oknum Polisi di Aceh Dicambuk 10 kali Cambuk
Seorang oknum perwira polisi yang bertugas di Polda Aceh berinisial IR (44) dieksekusi hukuman cambuk sebanyak 10 kali di halaman Masjid Al Munawarah Kota Jantho, Kabupaten Aceh Besar pada Kamis, 11 Juli 2024. Sebab, oknum perwira polisi itu kedapatan mesum.
Ia dicambuk dengan teman kencannya yang berinisial Ai (31). Keduanya terbukti melakukan jarimah khalwat dan melanggar Pasal 23 Ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar, Maulijar membenarkan salah satu yang dicambuk tersebut merupakan oknum polisi karena kasus khalwat.
“Ya benar (oknum anggota polisi berinisial IR dicambuk),” ujar Maulijar saat dikonfirmasi.