DPR Dukung Rencana Polri Miskinkan Bandar Narkoba Lewat Pasal TPPU

Ilustrasi bandar narkoba.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Anwar Sadat

Jakarta ā€“Ā Anggota Komisi III DPR RI Gilang Dhielafararez mendukung rencana Polri untuk memiskinkan bandar narkoba, dengan menerapkanĀ pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Soroti Banyak Bunuh Diri karena Pinjol, DPR Minta Pemerintah Gerak Cepat Benahi Regulasi

ā€œLangkah ini sangat penting sebagai salah satu upaya agar generasi muda Indonesia yang merupakan masa depan bangsa dapat terbebas dari ancaman narkoba,ā€ kata Gilang kepada awak media, Jumat, 12 Juli 2024.

Konpers Penanggulangan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkoba

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa
BNN Sebut Bandar Jadikan Kemiskinan sebagai Alat Rayu ke Masyarakat agar Mau Edarkan Narkoba

Menurutnya, penyebaran narkoba di Indonesia sudah sangat mengkhawatirkan, sehingga berbagai upaya penanggulangannya harus terus dilakukan. Apalagi dengan memiskinkan bandar, mereka tidak akan lagi memiliki modal untuk menjalankan bisnis narkoba.

ā€œBandar narkoba ini seperti pebisnis namun dengan cara yang membahayakan nasib bangsa. Banyak dari bandar yang sebenarnya tidak ikut mengonsumsi narkoba, tapi hanya ingin mengambil untung saja karena mereka tahu bahaya dari narkoba,ā€Ā ujarnya.

Baleg DPR Tunggu Pemerintah Soal Usulan Kepala Daerah Dipilih DPRD

Selain itu, lanjut Gilang,Ā penegakan hukum terhadap bandar narkoba memang tidak cukup hanya dengan penangkapan saja, karena mereka bisa kembali menjalankan bisnis narkoba lewat berbagai celah.

ā€œDibutuhkan terobosan untuk memastikan tertutupnya ruang-ruang bisnis narkoba di Indonesia. Ini demi masa depan anak-anak bangsa yang akan menjadi pemimpin di masa akan datang,ā€ kata Gilang

Kendati begitu, tegasĀ Gilang, keberhasilan langkah tersebut sangat bergantung pada implementasi yang adil dan transparan serta dukungan penuh dari masyarakat dan integritas penegak hukum.

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI, Agus Andrianto.(B.S.Putra/VIVA)

Agus Ardianto: Ada 113 Napi 'Gembong Narkoba' Dipindahkan ke Nusa Kambangan

Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan RI mencatat pada tahun 2024 ini, sudah memindahkan 113 narapidana (Napi) gembong narkoba ke Lapas Nusa Kambangan, Kabupaten Cilaca

img_title
VIVA.co.id
18 Desember 2024