Imigrasi Amankan 10 WN Tiongkok dii Bali
- VIVA.co.id/Maha Liarosh (Bali)
Bali - Pasca pengungkapan ratusan Warga Negara Taiwan dalam kasus scamming, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Bali kembali mengamankan 10 warga negara asal Tiongkok di sebuah Villa daerah Kuta Selatan, Bali atas dugaan pelanggaran izin tinggal keimigrasian.
Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Suhendra mengatakan 10 WN Tiongkok itu sedang melakukan kegiatan yang menyalahgunakan izin tinggal. Di vila itu, kata dia, juga ditemukan beberapa laptop dan smartphone.
"Para WNA asal Tiongkok tersebut semua diamankan beserta barang bukti," kata Suhendra pada Jumat, 12 Juli 2024.
Menurutnya, Imigrasi tengah mendalami kegiatan yang dilakukan sepuluh WNA asal Tiongkok itu.
"Saat ini kami masih mendalami terkait pelanggaran keimigrasian lainnya," ujarnya.
Sebelumnya, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai mendapatkan laporan aktifitas warga asing di sebuah vila yang berlokasi di Kuta Selatan.
Kemudian, Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Imigrasi Ngurah Rai melakukan melakukan penyelidikan. Selanjutnya, petugas mendatangi villa tersebut pada Kamis, 11 Juli 2024.
Saat ini, 10 WNA tersebut telah dilakukan pendetensian di ruang detensi Imigrasi Ngurah Rai dan Rumah Detensi Imigrasi Denpasar untuk proses pendalaman lebih lanjut.