KPK Tetapkan 21 Orang Tersangka terkait Kasus Korupsi Dana Hibah di Jatim

Jubir KPK Tessa Mahardhika Sugiarto
Sumber :
  • VIVA.co.id/Zendy Pradana

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini kembali menetapkan tersangka dalam kasus suap pengurusan dana hibah pokok-pokok pikiran (pokir) tahun anggaran 2021 dengan terdakwa mantan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, Sahat Tua Simanjuntak. Sampai dengan saat ini total ada 21 orang yang dijadikan tersangka oleh KPK.

Usia 29 Tahun, Politisi Nasdem Pimpin DPRD Provinsi Papua Pegunungan

Adapun surat perintah penyidikan (Sprindik) dalam penetapan tersangka itu keluar pada Jumat, 5 Juli 2024 kemarin. Penetapan para tersangka merupakan pengembangan kasus suap dana hibah Sahat Tua Simanjuntak dkk.

"Bahwa dalam Surat Perintah Penyidikan tersebut, KPK telah menetapkan 21 tersangka. Yaitu 4 tersangka sebagai penerima, 17 lainnya sebagai tersangka pemberi. Dari 4 tersangka penerima, 3 orang merupakan penyelenggara negara, sementara 1 lainnya merupakan staf penyelenggara negara," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jumat 12 Juli 2024.

Alex Marwata Uji Materi Pasal 36 UU KPK ke MK, Jubir: Proses Pengajuan Dilakukan Pribadi

Jubir KPK Tessa Mahardhika Sugiarto

Photo :
  • VIVA.co.id/Zendy Pradana

"Sementara untuk 17 tersangka pemberi, 15 di antaranya adalah pihak swasta dan 2 lainnya dari penyelenggara negara," lanjutnya.

Gunung Semeru Kembali Erupsi, Tinggi Kolom Letusan Capai 700 meter

Meski begitu, Tessa masih enggan membeberkan identitas para tersangka dan kontruksi perkaranya. Ia akan menyampaikan secara detail ketika adanya upaya paksa penangkapan maupun penahanan.

Tessa menjelaskan bahwa penyidik KPK pun sudah melakukan seraingkaian penggeledahan dalam kasus dana hibah itu. Penggeledahan dilakukan sejak tanggal 8 Juli 2024 hingga saat ini.

Penggeledahan yang dimaksud terjadi di wilayah Surabaya, Pasuruan, Probolinggo, Tulungagung, Gresik dan Blitar serta beberapa lokasi di Pulau Madura yaitu di Kabupaten Bangkalan, Kabupaten Sampang, dan Kabupaten Sumenep.

"Bahwa dari hasil penggeledahan tersebut, KPK telah melakukan penyitaan di antaranya uang berupa kurang lebih Rp380 juta, dokumen terkait pengurusan dana hibah, kuitansi dan catatan penerimaan uang bernilai miliaran rupiah, bukti setoran ke bank, bukti penggunaan uang untuk pembelian rumah, copy sertifikat rumah, dan dokumen lainnya serta barang-barang elektronik berupa handphone dan media penyimpanan lainnya yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara yang disidik dan akan didalami lagi," ucap Tessa.

Diberitakan sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya menjatuhkan vonis sembilan tahun penjara terhadap mantan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, Sahat Tua Simanjuntak. Terdakwa Sahat dinyatakan terbukti bersalah menerima suap pengurusan dana hibah pokok-pokok pikiran (pokir) tahun anggaran 2021.

Vonis tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim I Dewa Suardhita dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya di Raya Juanda, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, pada Selasa, 26 September 2023. Sahat dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan yang melanggar Pasal 12 a Juncto Pasal 18 UU Tipikor.

Selain vonis sembilan tahun penjara, terdakwa Sahat juga diwajibkan membayar denda Rp1 miliar subsidair enam bulan kurungan. Terdakwa juga diwajibkan membayar uang ganti kerugian negara Rp39,5 miliar. Bila tak mampu membayar, aset terdakwa disita dan hasil lelangnya dibuat untuk menggantikan kerugian negara.

"Apabila masih belum cukup untuk membayar pengganti kerugian negara, maka diganti dengan pidana kurungan selama empat tahun," kata Hakim Dewa Suadhita dalam amar putusannya.

Ilustrasi gambar : Hukum

Photo :
  • vstory

Tak hanya itu, majelis hakim juga menjatuhkan vonis pencabutan hak politik terdakwa selama empat tahun, terhitung sejak terdakwa menjalani masa hukuman.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, jaksa KPK menuntut terdakwa Sahat dengan pidana penjara selama 12 tahun. Jaksa juga mengajukan hukuman pembayaran uang ganti rugi Rp39,5 miliar subsidair enam tahun kurungan, juga pencabutan hak politik selama lima tahun.

Atas vonis tersebut, jaksa menyatakan menerima. Sementara terdakwa Sahat tak langsung menentukan sikap, menerima atau banding. "Kami pikir-pikir, Yang Mulia," kata pihak terdakwa.

Untuk diingat, perkara yang menjerat Sahat Tua Simanjuntak itu bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan tim KPK di gedung DPRD Jatim pada akhir 2022 lalu. 

Dalam dakwaan dijelaskan, Sahat diduga menerima duit suap Rp39,5 miliar dana hibah dalam jabatannya sebagai Wakil Ketua DPRD Jatim. Dana hibah yang dimainkan itu ialah pokir APBD Jatim tahun anggaran 2021-2023 akan dianggarkan di APBD Jatim tahun anggaran 2023-2024. 

Aksi ilegal Sahat terungkap ketika dia menerima suap dari Kepala Desa Jelgung, Robatal, Sampang, Madura, Abdul Hamid, dan adik iparnya, Ilham Wahyudi.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya