Usai Penggeledah Kasus Korupsi Dana Hibah Jatim, KPK Sita Uang Rp380 Juta
- VIVA.co.id/Zendy Pradana
Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan serangkaian penggeladahan terkait dengan pengembangan kasus suap pengurusan dana hibah pokok-pokok pikiran (pokir) tahun anggaran 2021 dengan terdakwa mantan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, Sahat Tua Simanjuntak.
"KPK melakukan serangkaian tindakan penyidikan berupa penggeledahan pada beberapa rumah yang berlokasi di Surabaya, Pasuruan, Probolinggo, Tulungagung, Gresik, dan Blitar serta beberapa lokasi di Pulau Madura yaitu Kabupaten Bangkalan, Kabupaten Samapang, dan Kabupaten Sumenep," ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK pada Jumat, 12 Juli 2024.
Tessa menjelaskan bahwa hasil dari penggeledahan tersebut, penyidik KPK berhasil menyita salah satunya yakni uang Rp380 juta.
"Bahwa dari hasil penggeledahan tersebut, KPK telah melakukan penyitaan di antaranya uang berupa kurang lebih Rp380 juta, dokumen terkait pengurusan dana hibah, kwitansi dan catatan penerimaan uang bernilai miliaran rupiah, bukti setoran ke bank, bukti penggunaan uang untuk pembelian rumah, copy sertifikat rumah, dan dokumen lainnya serta barang-barang elektronik berupa handphone dan media penyimpanan lainnya yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara yang disidik dan akan didalami lagi," ucap Tessa.
Upaya penggeledahan tersebut dilakukan penyidik KPK sejak tanggal 8 Juli 2024 hingga saat ini. "Untuk kegiatan sampai dengan hari ini, informasi terakhir masih berlangsung," kata Tessa.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tersangka dalam kasus suap pengurusan dana hibah pokok-pokok pikiran (pokir) tahun anggaran 2021 dengan terdakwa mantan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, Sahat Tua Simanjuntak. Penetapan tersangka itu kini berjumlah 21 orang.
Adapun, surat perintah penyidikan (Sprindik) dalam penetapan tersangka itu keluar pada Jumat, 5 Juli 2024 kemarin. Penetapan para tersangka merupakan pengembangan kasus suap dana hibah Sahat Tua Simanjuntak dan kawan-kawan.
"Bahwa dalam Surat Perintah Penyidikan tersebut, KPK telah menetapkan 21 tersangka yaitu 4 tersangka sebagai penerima, 17 lainnya sebagai tersangka pemberi. Dari 4 tersangka penerima, 3 orang merupakan penyelenggara negara, sementara 1 lainnya merupakan staf penyelenggara negara," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK pada Jumat, 12 Juli 2024.
Sementara, kata dia, untuk 17 tersangka pemberi, 15 di antaranya adalah pihak swasta dan 2 lainnya dari penyelenggara negara.