KPK: 15 Tersangka Pungli Rutan Segera Disidangkan

Juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto
Sumber :
  • VIVA/Zendy Pradana

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan berkas perkara 15 orang tersangka pemungutan liar (pungli) di Rumah Tahanan (Rutan) KPK ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Pelimpahan berkas para tersangka itu dilakukan pada Jumat, 12 Juli 2024 hari ini.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan bahwa pelimpahan berkas perkara belasan tersangka pungli ke JPU karena dinilai sudah lengkap.

"Hari ini telah dilimpahkan berkas perkara untuk 15 tersangka pungli Rutan ya ke Jaksa Penuntut Umum, karena berkasnya sudah dianggap lengkap," ujar Tessa Mahardhika kepada wartawan.

Jubir KPK Tessa Mahardhika Sugiarto

Photo :
  • VIVA.co.id/Zendy Pradana

Tessa menyebut nantinya jaksa akan melimpahkan berkas perkara tersangka pungli Rutan KPK ke Pengadilan Negeri dalam kurun waktu dua pekan.

"Jaksa Penuntut Umum memiliki waktu sekitar 2 minggu untuk melimpahkan berkas tersebut ke pengadilan, nanti untuk dilakukan proses persidangan," tukas Tessa.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memecat sebanyak 66 pegawai Rutan KPK yang terlibat dalam kasus dugaan pemungutan liar (pungli) yang terjadi di Rutan KPK. Hal itu dilakukan sebagi bentuk zero tolerance.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan bahwa pemecatan itu dilakukan KPK pada Selasa, 23 April 2024 kemarin.

"KPK telah menyerahkan Surat Keputusan Pemberhentian kepada 66 Pegawai yang terbukti melakukan pelanggaran pemerasan di Rutan Cabang KPK," ujar Ali Fikri dikutip Kamis, 25 April 2024.

Syahrul Yasin Limpo Ajukan Kasasi, Begini Respon KPK

Ali menjelaskan bahwa keputusan itu dilakukan berdasarkan hasil dari pemeriksaan hukuman disiplin terhadap PNS KPK, yang terlibat kasus pungli rutan KPK pada 2 April 2024 kemarin. Pemeriksaannya juga turut melibatkan atasan langsung, unsur pengawasan dan unsur kepegawaian.

Kemudian, puluhan pegawai terbukti melanggar PP 94 tahun 2021 tentang Disiplin PNS, yaitu Pasal 4 huruf i; Pasal 5 huruf a; dan Pasal 5 huruf k.

Gazalba Saleh Divonis 10 Tahun Penjara, KPK Beberkan Hal Ini

"Selanjutnya pada 17 April 2024, Sekretaris Jenderal KPK selaku Pejabat Pembina Kepegawaian menetapkan Keputusan Hukuman Disiplin tingkat berat berupa Pemberhentian sebagai PNS, sebagaimana diatur dalam Pasal 8 Ayat (4) huruf c PP 94 Tahun 2021," kata Ali.

Ali mengatakan bahwa pemberhentian efektif berlaku pada hari ke-15 sejak keputusan hukuman disiplin diserahkan kepada para pegawai tersebut.

KPK Dukung Proses Penyelidikan Pertemuan Alexander Marwata dengan Eko Darmanto di Polda Metro

"Keputusan pemberhentian pegawai tersebut sebagai bagian dari komitmen KPK menyelesaikan penanganan pelanggaran di internal hingga tuntas, dan zero tolerance terhadap praktik-praktik korupsi," bebernya.

Diketahui, dalam kasus pungli Rutan KPK sebanyak 15 orang telah menjadi tersangka. Sebanyak 93 pegawai juga telah menjatuhi sanksi etik berat oleh Dewas KPK.

Majelis hakim di Pengadilan Tipikor. (Foto ilustrasi).

Jaksa KPK Minta Hakim Tolak Gugatan Keberatan Keluarga Rafael Alun soal Perampasan Aset

Kakak dan adik terpidana Rafael Alun Trisambodo mengajukan gugatan keberatan ke Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat terkait dengan perampasan aset milik Rafael Alun. Diketa

img_title
VIVA.co.id
18 Oktober 2024