KPK: 15 Tersangka Pungli Rutan Segera Disidangkan
- VIVA/Zendy Pradana
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan berkas perkara 15 orang tersangka pemungutan liar (pungli) di Rumah Tahanan (Rutan) KPK ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Pelimpahan berkas para tersangka itu dilakukan pada Jumat, 12 Juli 2024 hari ini.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan bahwa pelimpahan berkas perkara belasan tersangka pungli ke JPU karena dinilai sudah lengkap.
"Hari ini telah dilimpahkan berkas perkara untuk 15 tersangka pungli Rutan ya ke Jaksa Penuntut Umum, karena berkasnya sudah dianggap lengkap," ujar Tessa Mahardhika kepada wartawan.
Tessa menyebut nantinya jaksa akan melimpahkan berkas perkara tersangka pungli Rutan KPK ke Pengadilan Negeri dalam kurun waktu dua pekan.
"Jaksa Penuntut Umum memiliki waktu sekitar 2 minggu untuk melimpahkan berkas tersebut ke pengadilan, nanti untuk dilakukan proses persidangan," tukas Tessa.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memecat sebanyak 66 pegawai Rutan KPK yang terlibat dalam kasus dugaan pemungutan liar (pungli) yang terjadi di Rutan KPK. Hal itu dilakukan sebagi bentuk zero tolerance.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan bahwa pemecatan itu dilakukan KPK pada Selasa, 23 April 2024 kemarin.
"KPK telah menyerahkan Surat Keputusan Pemberhentian kepada 66 Pegawai yang terbukti melakukan pelanggaran pemerasan di Rutan Cabang KPK," ujar Ali Fikri dikutip Kamis, 25 April 2024.
Ali menjelaskan bahwa keputusan itu dilakukan berdasarkan hasil dari pemeriksaan hukuman disiplin terhadap PNS KPK, yang terlibat kasus pungli rutan KPK pada 2 April 2024 kemarin. Pemeriksaannya juga turut melibatkan atasan langsung, unsur pengawasan dan unsur kepegawaian.
Kemudian, puluhan pegawai terbukti melanggar PP 94 tahun 2021 tentang Disiplin PNS, yaitu Pasal 4 huruf i; Pasal 5 huruf a; dan Pasal 5 huruf k.
"Selanjutnya pada 17 April 2024, Sekretaris Jenderal KPK selaku Pejabat Pembina Kepegawaian menetapkan Keputusan Hukuman Disiplin tingkat berat berupa Pemberhentian sebagai PNS, sebagaimana diatur dalam Pasal 8 Ayat (4) huruf c PP 94 Tahun 2021," kata Ali.
Ali mengatakan bahwa pemberhentian efektif berlaku pada hari ke-15 sejak keputusan hukuman disiplin diserahkan kepada para pegawai tersebut.
"Keputusan pemberhentian pegawai tersebut sebagai bagian dari komitmen KPK menyelesaikan penanganan pelanggaran di internal hingga tuntas, dan zero tolerance terhadap praktik-praktik korupsi," bebernya.
Diketahui, dalam kasus pungli Rutan KPK sebanyak 15 orang telah menjadi tersangka. Sebanyak 93 pegawai juga telah menjatuhi sanksi etik berat oleh Dewas KPK.