KPK Bakal Jemput Paksa Romo Robert di Kasus Korupsi Eks Gubernur Malut

Jubir KPK Tessa Mahardhika Sugiarto
Sumber :
  • VIVA.co.id/Zendy Pradana

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana jemput paksa Bos PT Nusa Halmahera Minerals (NHM), Romo (Robert) Nitiyudo Wachjo atau yang lebih dikenal sebagai Haji Robert. Jemput paksa itu bakal dilakukan KPK karena Haji Robert tak hadiri panggilan dalam kasus korupsi mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba.

Dewas Tak Berikan Hasil Sidang Etik Nurul Ghufron ke Tim Pansel Capim KPK

"Karena aturan di KPK bagi saksi yang berulang kali tidak bisa hadir tanpa memberikan alasan yang patut dan wajar, maka penyidik berwenang untuk melakukan penjemputan," ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto pada Jumat, 12 Juli 2024.

Juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto

Photo :
  • VIVA/Zendy Pradana
Dewas Minta Pansel KPK Tidak Loloskan Capim yang Langgar Etik, Termasuk Nurul Ghufron?

Jika tak ingin dijemput paksa, Tessa meminta kepada Haji Robert kooperatif penuhi panggilan KPK. Pasalnya, keterangan setiap saksi dalam kasus korupsi dinilai sangat penting.

"Kami tetap mengimbau saksi kooperatif untuk hadir," kata dia.

Putusan Dewas KPK Pengaruhi Nasib Nurul Ghufron di Pansel Capim KPK?

Sejatinya, Haji Robert dipanggil KPK pada Rabu, 3 Juli 2024 kemarin. Tapi, Haji Robert justru mangkir dalam panggilannya sebagai saksi. 

KPK sebelumnya telah menetapkan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba (AGK) sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek pengadaan barang dan jasa serta pemberian izin di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara. 

Dari kasus itu, KPK menjerat AGK sebagai tersangka dugaan penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi, AGK telah menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Ternate sejak Rabu 22 Mei 2024.

AGK didakwa menerima suap senilai Rp 5 miliar dan 60 ribu dolar AS, disertai penerimaan gratifikasi senilai Rp 99,8 miliar dan 30 ribu dolar AS.

Terkait kasus itu, 4 orang pihak pemberi suap kepada AGK telah terlebih dahulu menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor Ternate pada Rabu 6 Maret 2024.

Keempatnya yakni, Direktur Eksternal PT Trimegah Bangun Persada Tbk Stevi Thomas (ST), Kristian Wuisan (KW) selaku swasta, Daud Ismail (DI) selaku Kadis PUPR Pemprov Malut, dan Adnan Hasanudin (AH) selaku Kadis Perumahan dan Pemukiman Pemprov Malut. 

Dalam pengembangan perkara yang menjerat AGK, KPK kembali menetapkan 2 orang tersangka baru. 

Berdasarkan informasi, kedua tersangka itu yakni mantan Ketua DPD Partai Gerindra Malut Muhaimin Syarif dan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemprov Maluku Utara, Imran Jakub. 

Muhaimin Syarif telah dicegah bepergian ke luar negeri selama 6 bulan ke depan. Rumah Syarif yang berada di wilayah Pagedangan, Tangerang juga sudah digeledah tim penyidik pada Kamis, 4 Januari 2024.

Selain itu, Penyidik KPK juga telah melakukan pemeriksaan terhadap Direktur PT. Smart Marsindo, Shanty Alda Nathalia sebagai saksi kasus Abdul Gani Kasuba.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya