KY Sudah Terima Aduan Satpam SKB yang Melaporkan Hakim Usai Divonis 10 Bulan

Gedung Komisi Yudisial
Sumber :
  • VIVA/Rahmat Fatahillah Ilham

Jakarta – Tiga orang satpam dari perusahaan PT Sentosa Kuria Bahagia atau SKB, melaporkan hakim Pengadilan Negeri Lubuklinggau Sumatera Selatan, ke Komisi Yudisial atau KY.

Kasasi Ditolak MA, Sritex Dinyatakan Tetap Pailit

Pelaporan dilakukan sai ketiganya divonis 10 bulan penjara atas dugaan merintangi aktivitas pertambangan. Selanjutnya, KY memverifikasi laporan tersebut. 

“Laporan itu telah kami terima dengan nomor penerimaan pengaduan 0487/VII/2024/S,” ujar Kepala Bagian Pengawasan Perilaku Hakim (Kabag Waskim) KY, Mukti, Jumat, 12 Juli 2024.  

Eks Ketua KPK Nawawi Pomolango jadi Ketua PT Banjarmasin, Albertina Ho Wakil Ketua PT Banten

Laporan yang diterima tersebut, diverifikasi oleh tim. Selanjutnya akan diregistrasi sampai pada tindak lanjut bila memang ada dua alat bukti cukup terhadap ugaan pelanggaran etik hakim.

“Laporan ini masuk tahapan verifikasi tim penerima aduan, pada tahapan ini KY akan memproses laporan dengan mencari dua alat bukti yang cukup untuk menindaklanjuti laporan tersebut,” jelasnya. 

Gugatan Praperadilan Hakim Vonis Bebas Ronald Tannur Ditolak, Begini Alasannya

Pelaporan ke KY terhadap hakim tersebut, dilayangkan kuasa hukum ketiga satpam tersebut yakni Aldrino Lincoln. Mereka menduga ada ketidakadilan dalam vonis terhadap kliennya yaitu M. Akib Firdaus (59), Syarief Hidayat (53), dan Subandi (55). 

“Kita minta KY dan Bawas MA mengawasi dan menindak hakim-hakim ini, kenapa? Karena ini jelas kasus perdata. Tapi, mereka tak mempertimbangkan hal itu dan tetap menvonis klien kami 1 tahun penjara,” ujar Aldrino kepada wartawan, pada Senin lalu, 8 Juli 2024. 

Aldrino mengatakan, bila merujuk pada Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 1956 sudah jelas kasus perkara pidana tidak dapat diputus sebelum kasus perdatanya diselesaikan. 

“Kenapa para hakim tidak mematuhi Perma 1 Tahun 1956? Pada sidang pertama, para hakim bilang bahwa itu enggak mengikat? Ada apa di sini? Tentu, kami yakin ada dugaan keberpihakan dalam kasus ini,” jelasnya. 

Sebelumnya, majelis hakim pada Pengadilan Negeri Lubuklinggau, menjatuhkan vonis 10 bulan penjara ke ketiga satpam tersebut, pada Kamis 20 Juni 2024. Sangkaannya adalah menghalangi aktivitas pertambangan PT Gorby Putra Utama (GPU). Tapi ketiga satpam mengaku mereka melakukan pengamanan Kawasan milik SKB.

Persoalan ini bermula saat terjadinya sengketa antara PT SKB dengan PT GPU. Hingga saat ini persoalan tersebut masih berlanjut.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya