Tahanan Kabur Usai Divonis 5 Tahun di PN Sarolangun, Begini Respons Kejati Jambi

Seorang Tahanan Laki-laki kabur usai sidang vonis di PN Sarolangun, Jambi
Sumber :
  • VIVA.co.id/Syarifuddin Nasution (Jambi)

VIVA – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi angkat bicara setelah kaburnya terpidana Sandit, warga Suka Damai, Kecamatan Limun, Kabupaten Sarolangun,Jambi yang sampai saat ini belum tertangkap.

Kasipenkum Kejaksaan Tinggi Jambi Noly. W saat dikonfirmasi membenarkan atas kaburnya narapidana saat menuju mobil di Pengadilan Negeri Sarolangun.

"Ya benar, kaburnya narapidana usai vonis 5 tahun penjara di sidang Pengadilan Negeri Sarolangun," jelasnya, Jumat, 12 Juli 2024.

Foto Kasipenkum Kajati Jambi, Noly.W

Photo :
  • VIVA.co.id/Syarifuddin Nasution (Jambi)

Noly menyebutkan, Kajati Jambi terus membantu Kejari Sarolangun serta dengan pihak-pihak terkait untuk mempersempit ruang gerak terpidana.

"Bagi masyarakat menemukan bisa dihubungi melalui konselter atau akun Mensos Kejari Sarolangun atau Kajati Jambi," tuturnya.

Ia menyebutkan, Kejati Jambi akan melakukan evaluasi petugas di lapangan saat kaburnya narapidana usai sidang di Pengadilan Negeri Sarolangun, seperti pengawalan para narapidana dan lain sebagainya.

"Kaburnya narapidana Kajati Jambi akan evaluasi lagi," terangnya.

Kejati Jatim Bongkar Dugaan Korupsi Proyek di Kongo, Ini Respons PT INKA

Noly menegaskan, kaburnya narapidana usai sidang di Pengadilan Negeri Sarolangun tepat Rabu sore, 10  Juli 2024 sekitar pukul 17.00 Wib.

"Kita terus berusaha mempersempit ruang gerak narapidana yang kabur dari Pengadilan Negeri Sarolangun,"katanya.

Nurhadi Blak-blakan soal Kode Pungli di Rutan KPK: Botol itu Sewa HP
VIVA Militer: Pasukan Hamas Palestina

Hamas Bakal Tolak Gencatan Senjata Apapun jika Tidak Ada Persyaratan Ini

Hamas menolak usulan gencatan senjata yang akan membebaskan sejumlah kecil tawanan Israel dan penghentian penyerangan selama 30 hari karena Israel tak akan menarik diri.

img_title
VIVA.co.id
31 Oktober 2024