Tahanan Kabur Usai Divonis 5 Tahun di PN Sarolangun, Begini Respons Kejati Jambi

Seorang Tahanan Laki-laki kabur usai sidang vonis di PN Sarolangun, Jambi
Sumber :
  • VIVA.co.id/Syarifuddin Nasution (Jambi)

VIVA – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi angkat bicara setelah kaburnya terpidana Sandit, warga Suka Damai, Kecamatan Limun, Kabupaten Sarolangun,Jambi yang sampai saat ini belum tertangkap.

Kasipenkum Kejaksaan Tinggi Jambi Noly. W saat dikonfirmasi membenarkan atas kaburnya narapidana saat menuju mobil di Pengadilan Negeri Sarolangun.

"Ya benar, kaburnya narapidana usai vonis 5 tahun penjara di sidang Pengadilan Negeri Sarolangun," jelasnya, Jumat, 12 Juli 2024.

Foto Kasipenkum Kajati Jambi, Noly.W

Photo :
  • VIVA.co.id/Syarifuddin Nasution (Jambi)

Noly menyebutkan, Kajati Jambi terus membantu Kejari Sarolangun serta dengan pihak-pihak terkait untuk mempersempit ruang gerak terpidana.

"Bagi masyarakat menemukan bisa dihubungi melalui konselter atau akun Mensos Kejari Sarolangun atau Kajati Jambi," tuturnya.

Ia menyebutkan, Kejati Jambi akan melakukan evaluasi petugas di lapangan saat kaburnya narapidana usai sidang di Pengadilan Negeri Sarolangun, seperti pengawalan para narapidana dan lain sebagainya.

"Kaburnya narapidana Kajati Jambi akan evaluasi lagi," terangnya.

Rezim Baath Runtuh, Ini Sederet Metode Penyiksaan yang Tidak Manusiawi di Suriah

Noly menegaskan, kaburnya narapidana usai sidang di Pengadilan Negeri Sarolangun tepat Rabu sore, 10  Juli 2024 sekitar pukul 17.00 Wib.

"Kita terus berusaha mempersempit ruang gerak narapidana yang kabur dari Pengadilan Negeri Sarolangun,"katanya.

34 Tahanan dari Gaza Utara Dibebaskan dengan Tanda Penyiksaan dan Kelelahan Ekstrem
Kejati DKI Jakarta geledah kantor Dinas Kebudayaan Jakarta

DPRD DKI Miris Kantor Disbud Jakarta Digeledah soal Dugaan Korupsi: Seniman Belum Sejahtera

Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Kebudayaan (Disbud) Jakarta terkait dugaan penyimpangan dana.

img_title
VIVA.co.id
20 Desember 2024