10 Anggota DPRD Blora Dipanggil Kejaksaan Terkait Dugaan Korupsi Honorarium Narasumber 2021
- Agung
VIVA – Sejumlah anggota DPRD Kabupaten Blora memenuhi panggilan Kejaksaan Negeri Blora pada Kamis, 11 Juli 2024. Mereka dipanggil terkait dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana narasumber di sekretariat dewan pada tahun anggaran 2021.
Dari 10 anggota dewan yang dipanggil, satu orang tidak hadir di kantor kejaksaan. Salah satu anggota yang diperiksa, Achlif Nugroho Widi Utomo, tidak memberikan banyak keterangan kepada wartawan.
"Kalian kan sudah tahu semuanya, datanya teman-teman media lebih tahu," ucap Achlif saat keluar dari kantor kejaksaan.
Menurut Kasi Intel Kejaksaan Negeri Blora, Jatmiko, pemanggilan ini untuk dimintai keterangan terkait dugaan korupsi dana narasumber.
Penyelidikan dimulai setelah adanya laporan penyelewengan honorarium narasumber DPRD Blora ke Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah pada Januari 2023.
Dugaan korupsi ini menyangkut anggaran honorarium narasumber yang mencapai Rp 11 miliar pada tahun 2021. Kejaksaan Negeri Blora terus mendalami kasus ini untuk mengungkap kebenaran dan mengambil langkah selanjutnya. (Agung/Blora)