10 Anggota DPRD Blora Dipanggil Kejaksaan Terkait Dugaan Korupsi Honorarium Narasumber 2021

10 Anggota DPRD Blora Dipanggil Kejaksaan Terkait Dugaan Korupsi Dana Narasumber 2021.
Sumber :
  • Agung

VIVA – Sejumlah anggota DPRD Kabupaten Blora memenuhi panggilan Kejaksaan Negeri Blora pada Kamis, 11 Juli 2024. Mereka dipanggil terkait dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana narasumber di sekretariat dewan pada tahun anggaran 2021.

Walkot Jakbar Diperiksa Kejaksaan Buntut Kasus Korupsi Dinas Kebudayaan Jakarta

Dari 10 anggota dewan yang dipanggil, satu orang tidak hadir di kantor kejaksaan. Salah satu anggota yang diperiksa, Achlif Nugroho Widi Utomo, tidak memberikan banyak keterangan kepada wartawan.

"Kalian kan sudah tahu semuanya, datanya teman-teman media lebih tahu," ucap Achlif saat keluar dari kantor kejaksaan.

Menag Nasaruddin Umar Sambangi KPK Bahas Pengelolaan Haji 2025 Bebas Korupsi

Menurut Kasi Intel Kejaksaan Negeri Blora, Jatmiko, pemanggilan ini untuk dimintai keterangan terkait dugaan korupsi dana narasumber. 

Penyelidikan dimulai setelah adanya laporan penyelewengan honorarium narasumber DPRD Blora ke Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah pada Januari 2023.

SPI 2024 Dirilis, Masih Terjadi Suap hingga Gratifikasi di 90 Persen Kementerian Lembaga

Dugaan korupsi ini menyangkut anggaran honorarium narasumber yang mencapai Rp 11 miliar pada tahun 2021. Kejaksaan Negeri Blora terus mendalami kasus ini untuk mengungkap kebenaran dan mengambil langkah selanjutnya. (Agung/Blora) 

Boyamin MAKI di KPK

Boyamin Bakal Gugat KPK soal Laporan Korupsi Lelang Aset Rampasan Jampidsus Mandek

Laporan yang dilakukan sejumlah pegiat antikorupsi terhadap Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah di KPK tak kunjung berproses.

img_title
VIVA.co.id
23 Januari 2025