Jokowi Teken Perpres Percepatan Pembangunan IKN, HGU Investor Dijamin 190 Tahun

Presiden Jokowi saat groundbreaking Jambuluwuk Nusantara Hotel di IKN.
Sumber :
  • Tangkapan layar YouTube Sekretariat Presiden

Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2024, tentang Percepatan Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN). Perpres tersebut berisi 14 pasal terkait penyediaan fasilitas hingga perizinan dan diteken pada, 11 Juli 2024.

Wakil Mendagri: Sistem Politik atau Sistem Pemilu Indonesia Boros

Salah satu aturan dalam Perpres tersebut mengenai insentif dan pemberian izin usaha bagi investor. Hal tersebut tertuang pada Pasal 3 ayat (1).

"Pemberian insentif dan fasilitas perizinan berusaha dapat diberikan kepada pelaku usaha yang melaksanakan pembangunan penyediaan dan pengelolaan layanan dasar dan/atau sosial serta fasilitas kom apabila komersial," tulisnya, dikutip Jumat, 12 Juli 2024.

Resmi Jadi Bank Kustodian Syariah, Muamalat Dorong Pengembangan Efek Syariah Dalam Negeri

Presiden Jokowi melakukan groundbreaking di IKN

Photo :
  • Setpres

Pada pasal 4, Kepala Otorita dapat menggunakan anggaran yang bersumber dari APBN dan sumber lain yang sah, guna mempercepat pembangunan IKN.

Jadi Pilihan Prabowo, Ahmad Ali-AKA Pastikan Pembangunan Infrasuktur yang Merata Ketika Menang

"Dalam rangka percepatan pelaksanaan pembangunan Ibu Kota Nusantara, Kepala Otorita dan Menteri/Pimpinan Lembaga melaksanakan percepatan penyediaan layanan dasar dan/atau sosial yang bersumber dari: a. anggaran pendapatan dan belanja negara; dan b. sumber lain yang sah," isi pasal 4.

Kemudian pada pasal 9, Otorita IKN memberikan jaminan kepastian jangka waktu hak atas tanah melalui siklus pertama dan dapat dilakukan pemberian siklus kedua kepada pelaku usaha, yang dimuat dalam perjanjian.

Pada Pasal 9 ayat (2), dijelaskan mengenai siklus jaminan kepastian jangka waktu hak atas tanah:

a. Hak guna usaha (HGU) untuk waktu paling lama 95 tahun Melalui 1 siklus pertama dan dapat dilakukan pemberian kembali untuk 1 siklus kedua dengan waktu paling lama 95 tahun berdasarkan kriteria dan tahapan evaluasi.

b. Hak guna bangunan untuk jangka paling lama 80 tahun melalui 1 siklus pertama dan dapat dilakukan pemberian kembali melalui siklus kedua dengan jangka waktu paling lama 80 tahun berdasarkan kriteria dan tahapan evaluasi.

c. Hak pakai untuk jangka waktu paling lama 80 tahun melalui 1 siklus pertama dan dapat dilakukan pemberian kembali melalui 1 siklus kedua dengan jangka waktu paling lama 80 tahun berdasarkan kriteria dan tahapan evaluasi.

Artinya, pelaku usaha atau investor bisa mendapatkan HGU selama 190 tahun berdasarkan Pasal 9 ayat (2) huruf a.

Jokowi groundbreaking proyek di IKN.

Photo :
  • Biro pers Istana.

Pada Pasal 9 ayat (4) dijelaskan, Otorita IKN melalukan evaluasi 5 tahun setelah pemberian hak siklus pertama terhadap pemenuhan persyaratan. Syaratnya sebagai berikut:

a. Tanahnya masih diusahakan dan dimanfaatkan dengan baik dengan keadaan, sifat dan tujuan pemberian hak

b. Pemegang hak masih memenuhi syarat sebagai pemegang hak

c. Syarat pemberian hak dipenuhi oleh pemegang hak

d. Pemanfaatan tanahnya masih sesuai dengan rencana tata ruang

e. Tanah tidak terindikasi terlantar.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya