Brigjen Mukti Blak-blakan Alasan Pecandu Narkoba Dimasukkan ke Panti Rehabilitasi

Dirtipid narkoba bareskrim polri, Brigjen Mukti Juharsa
Sumber :
  • VIVA.co.id/Foe Peace Simbolon

Jakarta -- Direktur Tindak Pidana Narkoba Badan Reserse Kriminal Polri, Brigadir Jenderal Polisi Mukti Juharsa mengatakan, penempatan para pelaku penyalahgunaan narkoba alias pecandu ke panti rehabilitasi sebagai langkah antisipasi.

3 Hari Penegakan Jam Operasional Truk Tambang di Tangerang, 1 Sopir Positif Narkoba

Selain menyembuhkan, hal tersebut guna mencegah mereka bertemu dengan para bandar atau pengedar yang ada di sel penjara. "Sehingga, alhamdulillah sudah tegaskan bahwa pecandu wajib direhab tidak boleh dipidana. Pemidanaannya dengan rehabilitasi,” kata dia, Jumat, 12 Juli 2024.

Mantan Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya ini mengatakan, jika para pecandu yang merupakan pemakai narkoba tersebut dimasukkan ke dalam sel, hal itu bisa jadi membuat mereka malah berpotensi masuk dan bergabung ke dalam lingkungan bandar dan pengedar.

Brimob Siapkan 5 Ha Lahan di Karawang Timur Dukung Program Ketahanan Pangan

Direktur Tindak Pidana Narkoba Badan Reserse Kriminal Polri, Brigadir Jenderal Polisi Mukti Juharsa

Photo :
  • VIVA.co.id/Foe Peace Simbolon

“Program saya adalah rehabilitasi untuk menyembuhkan para pecandu dari narkoba. Karena para pecandu dimasukkan ke dalam sel tidak direhab semakin pintar dia,” ujarnya.

Putusan MK soal Hukuman bagi Aparat Tak Netral dalam Pilkada Kurang Berefek Jera, Kata Akademisi

Dia mengatakan, untuk saat ini data jumlah para pecandu narkoba yang sudah menjalani rehabilitasi sekitar 40.000 orang. Hal itu berdasarkan hasil kerja sama Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Kejaksaan.

“Sudah 40 ribuan direhab di seluruh Indonesia. Kerja sama dengan BNN dan Kejaksaan,” katanya.

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko

Respons Polri soal Putusan MK Terkait Hukuman ke Aparat Tak Netral di Pilkada

Polri menegaskan bakal menindak tegas anggota bila tak netral.

img_title
VIVA.co.id
18 November 2024