Polisi Tetapkan Lima Tersangka Kasus Korupsi Pembangunan Rumah Sakit di NTB
- VIVA.co.id/Satria Zulfikar (Mataram)
Nusa Tenggara Barat - Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (NTB) menetapkan lima tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Rumah Sakit Pratama, Kecamatan Manggalewa, Kabupaten Dompu. Modusnya, diduga tersangka ini memanipulasi tender proyek pembangunan rumah sakit.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda NTB, Komisaris Besar Polisi Nasrun Pasaribu mengatakan kasus tersebut menggunakan anggaran negara berjumlah Rp15 miliar.
Adapun, penyidik menetapkan tersangka yaitu Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) berinisial M; Direktur PT. Sultana Anugerah selaku penyedia barang dan jasa berinisial MKM; pemodal berinisial BR; konsultan pengawas berinisial CA; serta F alias H selaku selaku pelaksana pekerjaan perencana dan pekerjaan pengawasan.
Sementara, satu orang tersangka telah menjalani hukuman dengan kasus yang berbeda.
"Ada lima tersangka yang telah kami tahan, satu di antaranya adalah narapidana yang sedang menjalani hukuman untuk kasus berbeda," kata Nasrun di Polda NTB pada Kamis, 11 Juli 2024.
Kelima tersangka diduga terlibat dalam manipulasi tender dan anggaran proyek pembangunan rumah sakit.
"Mereka diduga melakukan korupsi, dengan memanipulasi tender dan anggaran proyek pembangunan Rumah Sakit Pratama Kecamatan Manggalewa," ujarnya.
Hari yang sama, kelima pelaku diserahkan ke Kejaksaan Tinggi NTB tahap dua untuk selanjutnya menanti persidangan.
Kepala Bidang Humas Polda NTB, Kombes Rio Indra Lesmana mengatakan pembangunan rumah sakit itu pada 2017, tapi kasus dugaan korupsi baru mencuat belakangan ini. Kata dia, Polda NTB akan terus mengikuti persidangan nantinya untuk menggali keterlibatan pelaku lainnya.
"Kami akan terus mengikuti dan meng-update perkembangan kasus ini hingga putusan akhir di pengadilan. Jika ada tersangka lain yang muncul dari hasil persidangan, kami siap menindaklanjutinya,” kata Rio.
Sementara, pelaku dijerat Pasal 2 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001, tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
"Ancaman hukumannya adalah minimal empat tahun penjara, dan maksimal 20 tahun penjara serta denda paling sedikit 200 juta rupiah dan paling banyak 1 miliar rupiah," katanya.