Ketahuan Mesum, Oknum Polisi di Aceh Dihukum 10 Kali Cambuk

ilustrasi hukum cambuk
Sumber :
  • VIVAnews/Dani Randi

AcehSeorang oknum perwira polisi yang bertugas di Polda Aceh berinisial IR (44) dieksekusi hukuman cambuk sebanyak 10 kali di halaman Masjid Al Munawarah Kota Jantho, Kabupaten Aceh Besar pada Kamis, 11 Juli 2024. Sebab, oknum perwira polisi itu kedapatan mesum.

Oknum Polisi yang Aniaya Pria Tua Sebut Sudah Berdamai, Keluarga Korban Bantah Keras: Tidak Ada Damai!

Ia dicambuk dengan teman kencannya yang berinisial Ai (31). Keduanya terbukti melakukan jarimah khalwat dan melanggar Pasal 23 Ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar, Maulijar membenarkan salah satu yang dicambuk tersebut merupakan oknum polisi karena kasus khalwat.

3 Oknum Polisi Kembali Didemosi karena Peras Warga Malaysia di Kasus DWP

“Ya benar (oknum anggota polisi berinisial IR dicambuk),” ujar Maulijar saat dikonfirmasi.

Ilustrasi: Terpidana pelanggaran syariat Islam menjalani hukum cambuk di Banda Aceh

Photo :
  • ANTARA FOTO/Ampelsa
Puspomal Limpahkan Kasus Penembakan Bos Rental Mobil ke Pengadilan Militer: TNI AL Tegaskan Komitmen Penegakan Hukum

Hukuman itu sudah berdasarkan surat perintah pelaksanaan Putusan Mahkamah Syariah Jantho untuk melaksanakan eksekusi cambuk di depan umum, yaitu di Halaman Masjid Al Munawarah, Aceh Besar.

“IR dan AI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan jarimah Khalwat melanggar Pasal 23 Ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, masing-masing dikenakan uqubat cambuk di depan umum sebanyak 10 kali cambuk,” katanya.

Sebelumnya, IR dan Ai tertangkap saat petugas melakukan razia khalwat di Kabupaten Aceh Besar pada Maret 2024 lalu. Keduanya diamankan dari Desa Lamting, Kecamatan Kuta Baro.

Pasangan ini sempat hendak dicambuk pada Jumat, 7 Juni 2024 lalu. Namun keduanya beralasan sakit, sehingga jaksa eksekutor dari Kejaksaan Negeri Aceh Besar menunda mengeksekusi keduanya. Akhirnya, eksekusi baru terlaksana pada Kamis, 11 Juli 2024.

Pelaku penipuan dan penggelapan minyak goreng di kejaksaan negeri kabupaten tangerang

Kejari Tangerang Limpahkan Kasus Penipuan dan Penggelapan Minyak Goreng Senilai Rp608 Juta

Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, melakukan pelimpahan tahap 2 kasus penipuan dan penggelapan produk minyak goreng. Di mana, perempuan inisial YM sebagai tersangka.

img_title
VIVA.co.id
16 Januari 2025