Divonis 10 Tahun Penjara, SYL: Semuanya Demi Bangsa Negara dan Kepentingan Rakyat

Syahrul Yasin Limpo (SYL) Divonis 10 Tahun Penjara
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jakarta –  Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo alias SYL menghargai keputusan hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat atas vonis hukuman 10 tahun penjara yang diberikan kepadanya.

Mentan Andi Amran Perintahkan Irjen Kementan Laporkan Calo ke Aparat Penegak Hukum

"Saya menghargai sepenuhnya sebagai orang yang patuh pada aturan dan hakim. Saya menghargai kesimpulan Majelis Hakim dari proses persidangan yang cukup panjang ini,"  kata Syahrul Yasin Limpo seusai pembacaan putusan.

Syahrul Yasin Limpo (SYL) Divonis 10 Tahun Penjara

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa
Mentan Sebut Faisal Basri Pengkritik yang Produktif dan Terukur: Saya Sangat Kehilangan

Menurut Menteri Pertanian periode 2019-2023 itu, hukuman pidana yang diberikan merupakan bagian dari konsekuensi jabatan dirinya sebagai menteri yang memimpin Kementan dalam memenuhi kebutuhan pangan nasional dan keterjangkauan pangan Indonesia dalam kondisi Covid-19.

Oleh karena itu, SYL akan mempertanggungjawabkan dan menghadapi risiko maupun diskresi dari jabatan tersebut dengan sebaik-baiknya.

3 Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur Dipecat, DPR: Langkah Positif Berikan Efek Jera

Dirinya pun berharap tidak ada pejabat yang takut mengambil kebijakan untuk kepentingan rakyat dan bangsa karena persoalan yang menimpa dirinya.

"Mungkin saya salah, tapi semua demi bangsa, demi negara, demi kepentingan rakyat," jelas SYL.

Sebelumnya Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat telah menjatuhkan vonis hukuman kepada mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL  selama 10 tahun penjara terkait korupsi di lingkungan Kementan.

SYL melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Selain itu, hakim menjatuhkan  pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti bagi SYL sebesar Rp 14.147.144.786 ditambah 30 ribu dolar Amerika Serikat (AS) subsider 2 tahun penjara.

Hakim menilai SYL terbukti melakukan pemerasan atau menerima gratifikasi dengan total Rp 44,5 miliar terkait kasus korupsi di lingkungan Kementan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya