Aliran Duit SYL yang Kini Dirampas untuk Negara: dari Biduan Nayunda hingga Nasdem

Sidang Vonis Syahrul Yasin Limpo (SYL)
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jakarta – Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat menilai bahwa sejumlah harta mantan Menteri Pertanian RI Syahrul Yasin Limpo alias SYL harus dirampas untuk dikembalikan ke negara.

Mentan Andi Amran Perintahkan Irjen Kementan Laporkan Calo ke Aparat Penegak Hukum

Hakim menyebutkan bahwa harta yang dirampas itu salah satunya yakni berupa uang tunai simpanan SYL yang sempat ditemukan di dalam laci rumah dinas SYL di Jalan Widya Chandra, Jakarta Selatan.

"Menimbang bahwa majelis hakim sependapat dengan penuntut umum terkait dengan barang bukti uang dalam mata uang rupiah, dan mata uang asing adalah uang yang disita dari rumah dinas terdakwa Jalan Widya Chandra, dan dalam sidang diakui milik terdakawa sehingga sudah sepatutnya dirampas untuk negara dan digunakan sebagai kompensasi pidana tambahan pembayaran uang pengganti yang dibebankan kepada terdakwa," ujar hakim anggota Fahzal Hendri di ruang sidang, Kamis 11 Juli 2024.

Pakar: Pendukung Anies Masih Marah, Kubu yang Menjegal Tak Akan Dipilih di Pilgub Jakarta

Sidang Vonis Syahrul Yasin Limpo (SYL)

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

"Apabila dalam perhitungan ada kelebihan, atau sisa maka harus dikembalikan kepada terdakwa atau keluarganya," lanjutnya.

Penyidik Kejagung Dinilai Langgar Sejumlah UU dalam Kasus Korupsi Timah

Hakim menyebutkan bahwa uang yang dikembalikan ke KPK oleh sejumlah pihak dalam korupsi di Kementan RI ini juga akan dirampas untuk diperhitungkan dalam uang pengganti SYL. Adapun daftar uang yang sudah dikembalikan sejumlah pihak yakni:

1. Rp 820 juta yang disetor Ahmad Sahroni, 8 Desember tahun 2023 ke rekening penampungan KPK, uang yang diberikan terdakwa Syahrul Yasin Limpo kepada partai NasDem dalam rangka pendaftaran bacaleg 2023 yang bersumber pengumpulan pejabat eselon I Kementan

2. Rp 40 juta yang disetor Fraksi Partai NasDem, dana kemanusiaan, 7 Maret 2024, uang diberikan terdakwa Syahrul Yasin Limpo kepada Fraksi Partai NasDem dalam rangka pendaftaran bacaleg 2023 bersumber dari pejabat eselon I Kementan

3. Uang sebesar Rp 20 juta disetor Nayunda Nabila Nirzina pada 11 Desember 2023

4. Uang sebesar Rp 20 juta disetor Nayunda Nabila Nirzina pada 13 Mei 2024

5. Uang Rp 30 juta yang disetor Nayunda Nabila Nirzina, pada 21 Mei 2024 ke rekening penampungan.

"Nomor urut 3 sampai 5 merupakan uang yang diterima Nayunda dari Syahrul Yasin Limpo yang bersumber pengumpulan eselon I Kementan," kata hakim.

6. Uang sebesar Rp 253 juta yang disetor oleh Kemal Redindo Syahrul, pada 25 Juni 2024, merupakan uang yang diperoleh keluarga terdakwa Syahrul Yasin Limpo besumber pengumpulan pejabat eselon 1 Kementan RI

7. Uang sebesar Rp 293.295.000 yang disetor Indira Chunda Thita S, pada 25 Juni 2024, merupakan uang yang diperoleh keluarga Syahrul Yasin Limpo yang bersumber pengumpulan pejabat eselon I Kementan RI.

"Menimbang bahwa seluruh barang bukti tambahan tersebut adalah uang yang diperoleh dari hasil tindak pidana  korupsi, dan uang yang terkait tindak pidana korupsi yang dilakukan terdakwa Syahrul Yasin Limpo, sehingga sepatutnya dirampas untuk negara, dan uang diperhitungkan sebagai kompensasi pidana tambahan pembayaran uang pengganti yang dibebankan kepada terdakwa Syahrul Yasin Limpo," ucapnya.

Sidang Vonis Syahrul Yasin Limpo (SYL)

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Hakim juga meminta kepada jaksa KPK untuk mengembalikan barang bukti yang tidak ada hubungannya dalam kasus korupsi SYL kepada pihak yang memilikinya.

"Menimbang bahwa terhadap barang bukti yang disita yang diakui merupakan milik terdakwa Syahrul Yasin Limpo, dan di dalam persidangan penuntut umum tidak dapat dibuktikan bahwa barang tersebut adalah memiliki kaitan dalam tindak pidana korupsi dalam perkara ini, maka harus dikembalikan kepada yang berhak," pungkas hakim.

Diketahui, SYL divonis 10 tahun penjara dalam kasus korupsi di Kementan RI. Kemudian, dua mantan anak buahnya divonis 4 tahun penjara yakni Kasdi Subagyono dan Muhhammad Hatta.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya