Terpopuler: Rumah Mahfud di Madura Digeledah KPK, SYL Dihukum Penjara 10 Tahun

Sidang Vonis Syahrul Yasin Limpo (SYL)
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jakarta - Mantan menteri pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL divonis hukuman penjara selama 10 tahun oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Kamis, 11 Juli 2024. Hakim juga menghukum SYL untuk membayar uang pengganti Rp14.147.144.786 dan 30 ribu dolar AS.

Vonis tersebut lebih ringan dua tahun dari tuntutan jaksa KPK. Jaksa sebelumnya menuntut SYL dengan pidana penjara 12 tahun dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan penjara dalam kasus pemerasan dan penerimaan gratifikasi di Kementerian Pertanian.

Perkara hukum SYL menyita perhatian publik selama beberapa bulan proses persidangan. Soalnya kasus korupsi SYL tak hanya melibatkan sang mantan menteri dengan sejumlah pejabat di Kementerian Pertanian melainkan sejumlah anggota keluarganya.

Sidang Vonis Syahrul Yasin Limpo (SYL)

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Vonis hakim terhadap SYL dan profil sang politikus Partai Nasdem yang juga mantan gubernur Sulawesi Selatan itu menjadi artikel terpopuler di VIVA sepanjang hari kemarin.

Selain itu, ada tiga artikel terpopuler lainnya, di antaranya rumah Mahfud di Madura digeledah oleh KPK, Kontras membeberkan belasan kasus polisi salah tangkap selain Pegi Setiawan, pengakuan tentara Israel yang menganggap menembak warga Palestina di Gaza bagaikan permainan di komputer.

Simak ulasan selengkapnya dalam artikel-artikel berikut ini:

1. Rumah Mahfud di Madura digeledah KPK

KPK geledah rumah staf Anggota DPRD Jatim Mahfud di Sampang, Madura

Photo :
  • Farik Dimas
Satu Pelaku Kasus Pengeroyokan terhadap TNI Mengaku Mabuk

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah anggota DPRD Jawa Timur yang berada di wilayah Bangkalan, Madura, Selasa, 9 Juli 2024). Dikabarkan rumah anggota DPRD Jawa Timur yang digeledah KPK berada di Jalan Halim Perdana Kusuma Bangkalan, Madura, atas nama Mahfud. Baca selengkapnya di sini.

2. Perjalanan kasus korupsi SYL memeras anak buah

KPK Putuskan Numpang Jet Pribadi Kaesang bukan Gratifikasi

Syahrul Yasin Limpo (SYL) Divonis 10 Tahun Penjara

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Mantan Menteri Pertanian RI Syahrul Yasin Limpo alias SYL harus terjerat kasus korupsi di kementerian Pertanian RI. SYL harus menerima jeratan Rp 44,5 miliar dalam kasus korupsinya itu. SYL terjerat dalam kasus pemerasan dan penerimaan gratifikasi. SYL mendapatkan ultimatum dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU) KPK melakukan korupsi itu dalam rentang waktu 2020-2023. Baca selengkapnya di sini.

Gunawan 'Sadbor' Ditangkap Polisi Diduga Promosikan Judi Online

3. Belasan kasus polisi salah tangkap selain Pegi Setiawan

Detik-detik Pegi Setiawan keluar dari tahanan Polda Jabar

Photo :
  • Ist

Pegi Setiawan telah dinyatakan bebas dari status tersangka pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada tahun 2016. Keputusan ini diambil setelah Pengadilan Negeri (PN) Bandung mengabulkan permohonan gugatan sidang praperadilan yang diajukan oleh Pegi Setiawan. Dalam kasus ini, Pegi Setiawan merupakan korban salah tangkap dan berhak mendapatkan ganti rugi dari Polda Jawa Barat. Baca selengkapnya di sini.

4. SYL dihukum penjara 10 tahun

Sidang Tuntutan Syahrul Yasin Limpo (SYL) kasus Pemerasan dan Gratifikasi

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Majelis Hakim menjatuhkan vonis terhadap mantan Menteri Pertanian yang juga politisi Partai Nasdem, Syahrul Yasin Limpo alias SYL, dengan pidana penjara selama 10 tahun. Putusan tersebut dibacakan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta pada Kamis siang 11 Juli 2024. Baca selengkapnya di sini.

5. Tentara Israel anggap penembakan warga Palestina bagai permainan komputer

VIVA Militer: Persekusi tentara Israel terhadap warga sipil Palestina

Photo :
  • counterfire.org

Enam tentara Israel menggambarkan budaya "tembak dulu, tanya belakangan" dalam tentara Israel di Gaza, menurut sebuah artikel yang diterbitkan oleh majalah +972 Israel. Tentara lainnya yang diidentifikasi hanya dengan nama M menggambarkan penembakan tersebut sebagai peristiwa yang tak terbatas, bahkan ketika mereka menembak dengan alat senapan mesin, tank, dan mortir. Baca selengkapnya di sini.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya