Hakim Perintahkan Jaksa Buka Blokir Rekening Eks Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan
- VIVA/M Ali Wafa
Jakarta – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat meminta kepada jaksa penuntut umum (JPU) dari KPK untuk membuka blokir rekening milik terdakwa mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian (Kementan) RI Muhammad Hatta. Jaksa juga diminta oleh hakim untuk mengembalikan uang sekitar Rp 400 juta yang telah disita dari Hatta.
Hal itu disampaikan oleh hakim ketika membacakan pertimbangan terhadap terdakwa Muhammad Hatta di ruang sidang PN Jakarta Pusat, Kamis, 11 Juli 2024. Pasalnya, hakim menilai bahwa Hatta tidak menikmati uang hasil rasuah di Kementerian Pertanian (Kementan) RI.
"Menimbang bahwa untuk terdakwa Muhammad Hatta, di dalam nota pembelaannya menyinggung barang bukti yang disita, yang diakui milik terdakwa Muhammad Hatta, dan terbukti diperoleh terdakwa yang tidak terkait atau berhubungan dengan perkara ini, maka barang bukti tersebut harus dikembalikan kepada terdakwa,” ujar hakim ad hoc Tipikor, Ida Ayu Mustikawati di ruang sidang.
“Menimbang sebagaimana pernyataan terdakwa dalam persidangan bahwa dalam perkara ini, penyidik KPK telah melakukan pemblokiran rekening pribadi atas nama terdakwa Muhammad Hatta, selain itu juga melakukan penyitaan uang kurang lebih Rp 400 juta dengan rincian sebagai berikut tercantum dalam putusan," ujarnya.
Jaksa diminta untuk membuka blokir terhadap rekening pribadi Muhammad Hatta. Sebab, rekening tersebut tidak ada kaitannya dengan perkara kasus pemerasan anak buah tersebut.
"Menimbang bahwa sebagaimana telah dipertimbangkan majelis hakim dalam pertimbangan hukum unsur-unsur tersebut di atas, di mana terdakwa Muhammad Hatta terbukti tidak menikmati uang hasil tindak pidana korupsi tersebut, maka majelis berpendapat terhadap rekening pribadi atas nama Muhammad Hatta yang diblokir oleh JPU KPK, memang tidak kaitan dengan perkara ini, sehingga penuntut umum KPK harus membuka blokir rekening terdakwa Muhammad Hatta, yang telah diblokir penuntut umum KPK," kata hakim.
Bahkan, hakim juga memerintahkan jaksa KPK untuk mengembalikan uang pribadi Hatta yang telah disita dengan jumlah Rp400 juta. Hakim juga menilai jaksa juga tidak dapat membuktikan keterkaitan uang itu dengan perkara kasus ini.
"Menimbang bahwa demikian juga dengan barang bukti berupa nomor urut 982 sampai 984 berupa uang senilai Rp 400 juta, yang diakui milik terdakwa Hatta yang telah disita oleh penyidik KPK, dikarenakan terhadap barang bukti tersebut penuntut umum KPK tidak dapat membuktikan adanya keterkaitan barang bukti tersebut terhadap perkara ini, maka majelis hakim berpendapat barang bukti tersebut harus dikembalikan ke Muhammad Hatta," ujarnya.
Diketahui, Muhammad Hatta divonis empat tahun penjara dalam kasus korupsi di Kementan RI. Muhammad Hatta dinyatakan bersalah melanggar Pasal 12 e juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.