Respons Mabes Polri Soal Kritik Wapres Terkait Penetapan Tersangka Pegi Setiawan

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko
Sumber :
  • dok Polri

Jakarta – Mabes Polri buka suara soal kritik yang disampaikan Wakil Presiden Ma'ruf Amin perihal proses penyidikan polisi atas penetapan tersangka kepada Pegi Setiawan dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon dan kekasih, Eky.

Korps Bhayangkara menyebut pihaknya menerima kritik dari berbagai pihak, termasuk dari Ma’ruf sebagai bentuk masukan guna dijadikan bahan evaluasi. Hal itu diungkap Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Polisi Trunoyudo Wisnu Andiko.

"Ini bagian hal-hal pada putusan kita hargai, terkait dengan masukan kemudian kritik, bapak Kapolri juga selalu menekankan bahwa Polri tidak anti kritik," ujarnya, Kamis, 11 Juli 2024.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Mantan Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya ini mengatakan, semua proses dan evaluasi saat ini sudah dilakukan secara menyeluruh, terkhusus oleh Polda Jawa Barat (Jabar). Kata dia, Polda Jabar yang telah menerima salinan putusan gugatan praperadilan Pegi masih mempelajarinya.

"Tentu ini menjadi bagian kemarin dari Bareskrim Polri, bapak Dirtipidum juga menyampaikan ada hak yang tentunya harus menjadi evaluatif," ujar dia lagi.

Sebelumnya diberitakan, Korps Bhayangkara mengklaim masih mempelajari putusan Pengadilan Negeri (PN) Bandung yang mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan. Polri mengaku putusan itu sudah ditindaklanjuti langsung oleh Polda Jawa Barat (Jabar).

"Tindaklanjutnya telah ditindaklanjuti ya, kemudian selanjutnya tentu mencermati dan kemudian mempelajari apa yang menjadi putusan tersebut," ucap Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Polisi Trunoyudo Wisnu Andiko, Kamis, 11 Juli 2024.

Komisi III DPR Ingatkan KPK Harus Tunduk pada Aturan Hukum

Untuk diketahui, Hakim tunggal pada Pengadilan Negeri Bandung Eman Sulaeman mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan Pegi Setiawan. Hakim menyatakan penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon dan Eky tidak sah menurut hukum.

“Mengadili, mengabulkan permohonan praperadilan permohon untuk seluruhnya,” kata Hakim tunggal Eman Sulaeman di PN Bandung pada Senin, 8 Juli 2024.

Ipda T Jadi Tersangka Pembunuhan Tuti dan Amalia di Subang, Ini Alasannya

Hakim tunggal praperadilan Pegi Setiawan, Eman Sulaeman

Photo :
  • Ist

Hakim menyatakan proses penetapan tersangka Pegi Setiawan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat berdasarkan Surat Ketetapan Nomor: SK/90/V/RES124/2024/Ditreskrimum, tanggal 21 Mei 2024 atas nama Pegi Setiawan, beserta surat lainnya dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum.

Babak Baru Kasus Pembunuhan Tuti dan Amalia di Subang, Oknum Polisi Ipda T Jadi Tersangka
Tampang terduga tersangka pembunuhan Nia Kurnia penjual gorengan yang beredar di media sosial

Pengakuan Warga, Sempat Lihat Pembunuh Nia Penjual Gorengan tapi Hilang di Jurang

Polres Padang Pariaman telah menetapkan IS sebagai tersangka kasus pembunuhan gadis penjual gorengan, Nia Kurnia Sari.

img_title
VIVA.co.id
17 September 2024