Divonis 10 Tahun Bui, SYL Bilang Terima Kasih ke Presiden Jokowi dan Surya Paloh

Syahrul Yasin Limpo (SYL) Divonis 10 Tahun Penjara
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jakarta – Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat telah memvonis mantan Menteri Pertanian (Mentan) RI Syahrul Yasin Limpo alias SYL dengan hukuman 10 tahun penjara, dalam kasus pemerasan dan penerimaan gratifikasi di Kementan RI. SYL pun mengucapkan terima kasih kepada Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) dan Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh.

SYL mengucapkan terima kasih kepada Jokowi karena sudah diberi kesempatan menjadi Menteri Pertanian dan membuat kebijakan-kebijakan untuk negara Indonesia.

Sidang Vonis Syahrul Yasin Limpo (SYL)

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

"Izin kan saya menyampaikan terima kasih saya kepada Joko Widodo selaku presiden yang menunjuk saya sebagai menteri mengambil kebijakan-kebijakan dan pada saat itu harga pun dapat dikembalikan di seluruh Indonesia," ujar SYL seusai sidang vonis di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Kamis 11 Juli 2024.

SYL tak lupa dengan jasa Jokowi karena sudah memercayai menjadi menterinya hingga mendapatkan puluhan penghargaan.

"Saya mendapatkan hukuman 10 tahun ditambah dengan 2 tahun, bukan persoalan yang sedikit, tetapi saya merasa bangga pada saat saya menjadi menteri, 71 penghargaan nasional di antaranya diterima oleh presiden, penghargaan pbb melalui internasional risk research institute (IRI) dan 71 tahun lainnya," kata SYL.

Pun, eks Mentan itu juga mengucapkan terima kasih kepada Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh.

Syahrul Yasin Limpo (SYL) Divonis 10 Tahun Penjara

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa
Metode Perhitungan Kerugian Negara di Kasus Korupsi Timah Jadi Sorotan

"Terima kasih pak Surya Paloh yang selalu mengajarkan saya terhadap masalah kebangsaan, maafkan saya klaau, tentu sebagai manusia ada yang keliru tetapi Surya Paloh segitu konsisten dengan partai untuk mengatakan bela rakyat, bela bangsa," tutur SYL.

Tak lupa, SYL meminta maaf jika dirinya harus dipenjara atas kasus korupsi di Kementan RI.

Jokowi Pilih Hadiri Kampanye Akbar di Jateng, Begini Respons Ridwan Kamil

"Kalau saya harus terpenjara atas nama itu semua, saya minta maaf pada seluruh jajaran dan juga maaf saya kepada keluarga saya, maaf saya kepada semua orang bugis, makassar, mandar dan toraja yang selama ini banyak memberikan support sama saya. Saya ingatkan ini bukan proyek, ini bukan rekomendasi-rekomendasi dan izin-izin impor yang ratusan triliun, kalau saya mau korupsi ini bukan, yang ditarik adalah skincare, yang ditarik adalah pembelian parfum dll, maafkan saya adiku," bebernya.

Sebelumnya diberitakan, Majelis Hakim menjatuhkan vonis terhadap mantan Menteri Pertanian yang juga politisi Partai Nasdem, Syahrul Yasin Limpo alias SYL, dengan pidana penjara selama 10 tahun. Putusan tersebut dibacakan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta pada Kamis siang 11 Juli 2024.

Jokowi dan SBY Absen Hadir di Kampanye Akbar RK-Suswono

"Menjatuhkan pidana dengan pidana penjara selama 10 tahun," bunyi putusan pada persidangan yang dibacakan Majelis Hakim, di Pengadilan Tipikor (Tindak Pidana Korupsi) Jakarta.

Terdakwa SYL dibebankan membayar denda Rp300 juta. Dengan ketentuan apabila terdakwa tidak diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan.

Sidang Vonis Syahrul Yasin Limpo (SYL)

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Hakim juga menghukum terdakwa SYL untuk membayar uang pengganti Rp14.147.144.786 dan USD 30 ribu. Paling lama dibayarkan satu bulan setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap.

"Jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dengan ketentuan apabila terdakwa tidak punya harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana selama 2 tahun," ujarnya.

Hakim menilai terdakwa Syahrul Yasin Limpo, terbukti bersalah dalam kasus yang menjeratnya tersebut. 

Hakim menyebut SYL bersama Kasdi Subagyono dan Muhammad Hatta melanggar pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya