Menkopolhukam: Anggota TNI-Polri Aktif Bisa Jabat di Kementerian Bantu Pemerintah
- Kemenko Polhukam
Jakarta - Menko Polhukam RI, Hadi Tjahjanto menyebut nantinya tugas anggota TNI dan Polri yang masih aktif menjabat bisa mengisi jabatan di kementerian. Hal tersebut tertuang dalam Revisi Undang-Undang (RUU) TNI dan RUU Polri yang tengah dibahas.
"TNI-Polri aktif bisa menjabat di kementerian dalam pembahasan nanti diperluas namun sesuai dengan kebutuhan kementerian dan lembaga dan kebijakan presiden," ujar Hadi di Jakarta Pusat pada Kamis, 11 Juli 2024.
Namun, Hadi menjelaskan anggota TNI yang aktif hanya bisa menjabat di kementerian di bawah naungan Kemenko Polhukam. Anggota tersebut tetap akan disesuaikan dengan aturan lembaga tersebut.
"Contohnya KKP, ini belum dalam pembahasan ini suatu contoh. Di situ diperlukan keahlian dalam bidang kelautan, maka diperlukan ahli-ahli dari TNI AL bisa menduduki jabatan setingkat Dirjen dan sebagainya, ini salah satu contoh. Namun belum sampai pembahasan, nanti arahnya ke mana," kata dia.
Di sisi lain, Hadi memastikan dwifungsi TNI yang ada di dalam RUU TNI tidak akan membawa TNI ke masa orde baru.
"Sudah tidak ada lagi dwifungsi (era Orde Baru) itu adalah masa lalu, bagian dari perjalanan sejarah," kata Hadi.
Menurut Hadi, dwifungsi TNI pada masa lalu membuka ruang bagi tentara untuk tidak hanya masuk ke bidang pertahanan, melainkan politik. Karenanya, pada masa lalu terdapat fraksi ABRI yang duduk di bangku DPR untuk membuat beragam keputusan politik.
Kapasitas TNI yang ditempati di beberapa pos kementerian atau lembaga juga akan dibatasi dengan peraturan yang diatur dalam RUU maupun peraturan kementerian atau lembaga terkait.
Karenanya dengan adanya dwifungsi TNI ini, Hadi berharap TNI bisa memberikan kontribusi lebih guna menjalankan program-program pemerintah.