Makin Panas! Kusnadi Staf Hasto Laporkan Penyidik KPK AKBP Rossa ke Propam

Kusnadi Staf Sekjen PDIP Hasto bersama tim kuasa hukumnya.
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jakarta – Penyidik KPK AKBP Rossa Purbo Bekti diadukan ke Propam Polri setelah sebelumnya dilaporkan ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Pihak pengadu adalah Staf Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, Kusnadi.

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Bilang Ada Cawe-cawe Kekuasaan di Pilkada Jatim

Pengaduan Kusnadi diterima dengan nomor: SPSP2/003111/VII/2024/BAGYANDUAN tertanggal 11 Juli 2024.

Pengacara Kusnadi Petrus Salestinus mengatakan alasan melapor ke Propam karena insiden interogasi terhadap kliennya yang dilakukan AKBP Rossa di Gedung KPK, pada 10 Juni dan 19 Juni 2024.

Hasto: Kekuasaan Mengepung PDIP dan Anies Baswedan

"Peristiwa pidana apa yang terjadi, menurut penjelasan Kusnadi tanggal 10 Juni pukul 10.40. Dia diajak naik ke lantai 2 oleh penyidik Rossa Purbo Bekti untuk menyampaikan HP milik Hasto kepada Hasto, Sekjen PDIP yang waktu itu dipanggil terkait kasus Harun Masiku," kata Petrus Salestinus selaku pengacara Kusnadi, Kamis, 11 Juli 2024.

Petrus menceritakan kembali insiden yang dialami Kusnadi di Gedung KPK, pada 10 Juni 2024. Saat itu, Kusnadi hanya menemani Hasto dalam pemeriksaan di KPK terkait kasus Harun Masiku.

Brigjen Mukti Disebut di Sidang Korupsi Harvey Moeis, Kadiv Propam Polri Buka Suara

Kusnadi di KPK

Photo :
  • VIVA.co.id/Zendy Pradana

AKBP Rossa diduga memanggil Kusnadi dengan dalih ada keperluan terkait Hasto. Namun, begitu sampai di lokasi yang dimaksud, Kusnasi malah dibawa masuk ke salah satu ruangan.

Kemudian, Kusnadi diminta untuk mengeluarkan seluruh barang yang ada di ranselnya. Padahal, awalnya yang diminta adalah HP Hasto. Saat itu, Kusnadi keberatan karena malah digeledah. Kliennya juga dibentak hingga ketakutan.

"Dibalas diam kamu. Dibentak begitu, Kusnadi mulai ciut nyalinya, dibiarkan digeledah. Tanpa memperlihatkan surat penggeledahan, penyitaan, dan juga tanpa menjelaskan Kusnadi ini saksi apa tersangka," kata dia.

Petrus menambahkan, kliennya juga diminta menandatangani surat penerimaan barang bukti. Dia mengatakan ada kesalahan dalam surat itu. 

Salah satunya, kata dia, perihal adanya perbedaan tanggal dan lokasi penerimaan barang bukti. Saat itu, Kusnadi dipanggil KPK perihal Harun Masiku.

"Karena pada tanggal 10 Juni itu, Kusnadi disodorkan menandatangani tanda penerimaan barang bukti. Tetapi di situ disebutkan tanggal 23 April bertempat di perumahan Citereup, Kabupaten Bogor," lanjut Petrus. 

Petrus menyindir cara tim penyidik KPK seperti melakukan kekeliruan administrasi dan tak profesional.

"Dan, barang bukti itu diserahkan kepada Kusnadi bukan di KPK dan bukan tanggal 10 Juni. Ini peristiwa tanggal 20 Juni yang terjadi tetapi ditulis tanggal 23 April. Bisa saja ini kekeliruan administrasi, tetapi cara mengatasinya seperti tidak profesional sekali," ujar dia lagi.

Sebelumnya diberitakan, tim hukum PDIP juga sudah melaporkan AKBP Rossa ke Dewas KPK. Langkah itu karena AKBP Rossa diduga melakukan pelanggaran etik. 

AKBP Rossa dilaporkan karena pemicunya yang bersangkutan memimpin belasan penyidik KPK melakukan penggeledahan ke rumah anggota tim hukum PDIP Donny Tri Istiqomah. Selain menggeledah tanpa prosedur resmi, AKBP juga diduga melakukan intimidasi.

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu tak mempersoalkan laporan yang dilayangkan oleh tim hukum PDIP. Ia menyebut saat ini hanya tinggal menunggu keputusan Dewas KPK saja.

"Terkait bujuk rayu, intimidasi dan lain-lain. Ini kan perkaranya sedang ke Dewas kita tunggu saja," ujar Asep Guntur, Rabu 10 Juli 2024.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya