Jaksa dan Kubu SYL Cs Kompak Pikir-pikir Lakukan Banding Usai Vonis Hakim
- VIVA/M Ali Wafa
Jakarta – Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan masih pikir-pikir untuk melakukan banding atas vonis yang diberikan oleh hakim untuk mantan Menteri Pertanian RI Syahrul Yasin Limpo alias SYL, dalam kasus pemerasan dan penerimaan gratifikasi di Kementan RI.
Hal itu disampaikan oleh jaksa KPK ketika diberikan kesempatan hakim untuk menanggapi putusan dalam kasus pemerasan dan penerimaan gratifikasi Kementan RI.
Jaksa mulanya mengapresiasi atas putusan hakim kepada tiga orang terdakwa dalam kasus korupsi di Kementan.
"Setelah kami membaca mendengar dan menyimak keputusan ya mulia. Kami pertama-tama mengapresiasi atas segala putusan dibuat setalah melewati sidang panjang dan melelahkan kami ucapakan terimakasih pada ya mulia," ujar jaksa di ruang sidang Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Kamis 11 Juli 2024.
Setelahnya, jaksa langsung mengambil sikap meminta waktu kepada hakim untuk mengajukan banding. Jaksa menyebut dirinya akan pikir-pikir melakukan banding.
"Selanjutnya, Setelah kami berdiskusi kami pun mengambil sikap untuk berpikir-pikir dalam rangka mempelajari keputusan yang telah dijatuhkan ya mulia untuk kami mengambil langkah dan sikap selanjutnya," kata jaksa.
Sementara itu, kuasa hukum SYL Djamaluddin Koedoeboen juga menyatakan hal yang sama dengan jaksa KPK. Ia menyebut akan pikir-pikir dulu untuk mengajukan banding.
"Kami tim penasehat hukum pak SYL tadi telah berembuk bersama berdiskusi dan akhirnya pada satu kesimpulan untuk saat ini diberi kesempatan pikir pikir dulu baru kemudian kami akan menentukan sikap," kata Djamaluddin di ruang sidang.
Sementara, kuasa hukum Kasdi Subagyono dan Muhammad Hatta juga menyatakan hal serupa. Mereka menyebut bahwa akan pikir-pikir lebih dulu.
Selanjutnya, hakim ketua Rianto Adam Pontoh memberikan waktu kepada jaksa dan penasihat hukum terdakwa agar memikirkan untuk mengajukan banding selama tujuh hari. Hal itu terhitung dimulai dari rampungnya sidang pembacaan vonis.
"Masing-masing sikap tim terdakwa dan penasehat hukum tdkw dan tim penuntut umum untuk berpikir-pikir 7 hari maka perkara ini belum inkrah atau belum berkekuatan hukum tetap karena masih ada 7 hari menyatakan sikap. Jangan lewat silakan gunakan waktu itu jangan sampai lewat dari 7 hari," kata hakim.
Diketahui, SYL mendapatkan vonis 10 tahun penjara, kemudian Kasdi Subagyono dan Muhammad Hatta divonis 4 tahun penjara.