Jaksa dan Kubu SYL Cs Kompak Pikir-pikir Lakukan Banding Usai Vonis Hakim

Syahrul Yasin Limpo (SYL) Divonis 10 Tahun Penjara
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jakarta – Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan masih pikir-pikir untuk melakukan banding atas vonis yang diberikan oleh hakim untuk mantan Menteri Pertanian RI Syahrul Yasin Limpo alias SYL, dalam kasus pemerasan dan penerimaan gratifikasi di Kementan RI.

Hal itu disampaikan oleh jaksa KPK ketika diberikan kesempatan hakim untuk menanggapi putusan dalam kasus pemerasan dan penerimaan gratifikasi Kementan RI.

Jaksa mulanya mengapresiasi atas putusan hakim kepada tiga orang terdakwa dalam kasus korupsi di Kementan.

Syahrul Yasin Limpo (SYL) Divonis 10 Tahun Penjara

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

"Setelah kami membaca mendengar dan menyimak keputusan ya mulia. Kami pertama-tama mengapresiasi atas segala putusan dibuat setalah melewati sidang panjang dan melelahkan kami ucapakan terimakasih pada ya mulia," ujar jaksa di ruang sidang Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Kamis 11 Juli 2024.

Setelahnya, jaksa langsung mengambil sikap meminta waktu kepada hakim untuk mengajukan banding. Jaksa menyebut dirinya akan pikir-pikir melakukan banding.

"Selanjutnya, Setelah kami berdiskusi kami pun mengambil sikap untuk berpikir-pikir dalam rangka mempelajari keputusan yang telah dijatuhkan ya mulia untuk kami mengambil langkah dan sikap selanjutnya," kata jaksa.

Sementara itu, kuasa hukum SYL Djamaluddin Koedoeboen juga menyatakan hal yang sama dengan jaksa KPK. Ia menyebut akan pikir-pikir dulu untuk mengajukan banding.

"Kami tim penasehat hukum pak SYL tadi telah berembuk bersama berdiskusi dan akhirnya pada satu kesimpulan untuk saat ini diberi kesempatan pikir pikir dulu baru kemudian kami akan menentukan sikap," kata Djamaluddin di ruang sidang.

Tata Pemilik Daycare di Depok yang Aniaya Balita cuma Divonis Satu Tahun

Sidang Vonis Syahrul Yasin Limpo (SYL)

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Sementara, kuasa hukum Kasdi Subagyono dan Muhammad Hatta juga menyatakan hal serupa. Mereka menyebut bahwa akan pikir-pikir lebih dulu.

Eks Kadis ESDM Bangka Belitung Divonis 4 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Timah Rp 300 Triliun

Selanjutnya, hakim ketua Rianto Adam Pontoh memberikan waktu kepada jaksa dan penasihat hukum terdakwa agar memikirkan untuk mengajukan banding selama tujuh hari. Hal itu terhitung dimulai dari rampungnya sidang pembacaan vonis.

"Masing-masing sikap tim terdakwa dan penasehat hukum tdkw dan tim penuntut umum untuk berpikir-pikir 7 hari maka perkara ini belum inkrah atau belum berkekuatan hukum tetap karena masih ada 7 hari menyatakan sikap. Jangan lewat silakan gunakan waktu itu jangan sampai lewat dari 7 hari," kata hakim.

Awas Modus Pemerasan di Jalan: Pemotor Berpura-Pura Tersenggol, Ancam Pengendara Mobil dengan Sajam di Bandung

Diketahui, SYL mendapatkan vonis 10 tahun penjara, kemudian Kasdi Subagyono dan Muhammad Hatta divonis 4 tahun penjara.

Barang Bukti Kasus Hakim PN Surabaya Vonis Ronald Tannur

Babak Baru Kasus Suap Tiga Eks Hakim PN Surabaya Terkait Vonis Ronald Tannur

Tiga eks hakim yang memvonis bebas kepada terdakwa Gregorius Ronald Tannur dalam perkara pembunuhan Dini Sera Afrianti, telah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum atau JPU.

img_title
VIVA.co.id
16 Desember 2024