Vonis Hukuman SYL Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa KPK, Apa yang Meringankan?

Sidang Vonis Syahrul Yasin Limpo (SYL)
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jakarta –  Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat telah menjatuhkan vonis hukuman kepada mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL  selama 10 tahun penjara.

Demi Petani Tebu Rasakan Manisnya Masa Depan, Kementan Melalui Program "MANIS" Kejar Swasembada Gula Nasional

Menteri Pertanian periode 2019-2023 dinilai hakim telah terbukti secara sah dan meyakini secara hukum melakukan pemerasan di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) RI.

"Menjatuhkan pidana dengan pidana penjara selama 10 tahun," bunyi putusan pada persidangan yang dibacakan Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis 11 Juli 2024.

Mentan Bersama Kapolri dan Panglima TNI Launching Program Swasembada Pangan

Hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 300 juta subsider 4 bulan.

SYL juga dihukum untuk membayar uang pengganti Rp14.147.144.786 dan USD 30 ribu, uang pengganti tersebut paling lama dibayarkan satu bulan setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap.

Digugat Soal Kasus Firli Bahuri, Begini Respon Polisi Hingga Jaksa

"Jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dengan ketentuan apabila terdakwa tidak punya harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana selama 2 tahun," jelas Rianto.

SYL dinyatakan bersalah melanggar Pasal 12 e juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Putusan pidana penjara terhadap SYL yang dijatuhkan oleh hakim ini lebih rendah dari tuntutan jaksa KPK yang menuntut pidana 12 tahun penjara.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Syahrul Yasin Limpo dengan pidana penjara selama 12 tahun,” kata jaksa KPK Meyer Simanjuntak dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jumat 28 Juni 2024.

Adapun hal yang meringankan SYL menurut hakim tipikor di antaranya:

  1. Terdakwa berusia lanjut kurang lebih 69 tahun
  2. Terdakwa belum pernah dihukum
  3. Terdakwa telah memberikan kontribusi positif selaku Menteri Pertanian terhadap negara dalam penanganan krisis pangan pada saat pandemi Covid-19 yang lalu
  4. Terdakwa banyak mendapat penghargaan dari pemerintah RI atas hasil kerjanya
  5. Terdakwa sopan dalam persidangan
  6. Terdakwa dan keluarganya telah mengembalikan sebagian uang dan barang hasil korupsi
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya