Usai Divonis 10 Tahun Penjara, SYL: Ini Risiko Leadership, Tanggungjawab Saya
- VIVA.co.id/Zendy Pradana
Jakarta – Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL divonis 10 tahun penjara dalam kasus pemerasan dan penerimaan gratifikasi di Kementerian Pertanian RI. SYL pun buka suara soal vonis 10 tahun bui itu.
SYL mengatakan vonis 10 tahun penjara merupakan bagian dari risiko jabatan dan seorang pimpinan.
"Bahwa apa yang terjadi hari ini bagi saya, ini bagian dari konsekuensi jabatan saya. Ini adalah tanggung jawab kepemimpinan saya," kata SYL usai sidang vonis di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Kamis 11 Juli 2024.
SYL menuturkan semua yang diputuskan hakim merupakan risiko besar yang harus diterima dengan lapang dada. Sebab, Kementan RI di era pimpinan SYL telah memenuhi kebutuhan pangan nasional khususnya saat pandemi COVID-19.
"Di dalam rangka memenuhi ketersediaan pangan, di dalam rangka melaksanakan ketejangkauan pangan Indonesia dalam kondisi COVID," kata politikus Partai Nasdem tersebut.
Pun, dia menyampaikan vonis pidana ini yang dijalaninya sebagai risiko jabatannya. "Ini risiko leadership. Ini risiko dari jabatan dari sebuah diskresi dengan jabatan yang saya ambil," lanjut SYL.
"Saya akan pertanggungjawbakan itu adil, temen temen pers, saya akan pertanggungjawabkan ini. Dan, saya akan hadapi ini dengan sebaik-baiknya," ujar SYL.
Kemudian, SYL juga menyampaikan terimakasihnya untuk Presiden RI Jokowi karena sudah berikan amanat terhadapnya jadi Menteri Pertanian. Selain itu, SYL dipercaya mengambil kebijakan strategis untuk menghadapi ancaman krisis pangan.
"Saya sampaikan terima kasih Pak Jokowi membeberkan kesempatan sebagai menteri, apapun akibat dari sebuah kebijakan ini resiko jabatan bagi saya," kata SYL.
Sebelumnya, majelis hakim menjatuhkan vonis terhadap SYL dengan pidana penjara selama 10 tahun. SYL dinyatakan hakim secara sah dan terbukti bersalah dalam kasus yang menjeratnya.
"Menjatuhkan pidana dengan pidana penjara selama 10 tahun," kata hakim ketua Rianto Adam Pontoh di Pengadilan Tipikor (Tindak Pidana Korupsi) Jakarta.
Terdakwa SYL juga dibebankan membayar denda Rp300 juta. Dengan ketentuan bila terdakwa tak bisa membayar maka akan iganti pidana kurungan selama 4 bulan.
Selain itu, SYL juga dihukum membayar uang pengganti Rp14,1 miliar dan 30 ribu dolar AS. Hukuman uang pengganti itu paling lama mesti dibayar satu bulan setelah putusan vonis berkekuatan hukum tetap.
"Jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dengan ketentuan apabila terdakwa tidak punya harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana selama 2 tahun," ujar hakim Adam.