Pagar Pembatas Ruang Sidang PN Jakpus Roboh Usai SYL Divonis 10 Tahun Bui

Petugas keamanan tengah memperbaiki pagar pembatas yang roboh di ruang sidang SYL
Sumber :
  • VIVA.co.id/Zendy Pradana

Jakarta – Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat telah menjatuhkan vonis 10 tahun penjara untuk mantan Menteri Pertanian RI Syahrul Yasin Limpo alias SYL dalam kasus pemerasan dan penerimaan gratifikasi di Kementan.

Penyidik Kejagung Dinilai Langgar Sejumlah UU dalam Kasus Korupsi Timah

Setelah itu hakim juga turut membacakan vonis untuk mantan anak buah SYL yakni Kasdi Subagyono dan Muhammad Hatta. Keduanya divonis 4 tahun penjara.

Kemudian, setelah hakim mengetuk palu yang menandakan sidang telah berakhir sejumlah pengunjung dan awak media saling dorong maju ke depan. Padahal, ruang sidang ada pagar pembatas antara terdakwa dengan pengunjung.

Praktik Korupsi bisa Dipangkas dengan Platform Ini

Syahrul Yasin Limpo (SYL) Divonis 10 Tahun Penjara

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Namun, pagar tersebut tak kuat menahannya hingga berujung roboh. Padahal, SYL bersama dengan mantan anak buahnya yang merupakan terdakwa masih berada di dalamnya.

Terdakwa Korupsi Timah Toni Tamsil Divonis 3 Tahun Bui dan Cuma Denda Rp 5 Ribu, Jaksa Banding?

Sebelumnya diberitakan, Majelis Hakim menjatuhkan vonis terhadap mantan Menteri Pertanian yang juga politisi Partai Nasdem, Syahrul Yasin Limpo alias SYL, dengan pidana penjara selama 10 tahun. Putusan tersebut dibacakan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta pada Kamis siang 11 Juli 2024.

"Menjatuhkan pidana dengan pidana penjara selama 10 tahun," bunyi putusan pada persidangan yang dibacakan Majelis Hakim, di Pengadilan Tipikor (Tindak Pidana Korupsi) Jakarta.

Terdakwa SYL dibebankan membayar denda Rp300 juta. Dengan ketentuan apabila terdakwa tidak diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan.

Hakim juga menghukum terdakwa SYL untuk membayar uang pengganti Rp14.147.144.786 dan USD 30 ribu. Paling lama dibayarkan satu bulan setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap.

"Jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dengan ketentuan apabila terdakwa tidak punya harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana selama 2 tahun," ujarnya

Hakim menilai terdakwa Syahrul Yasin Limpo, terbukti bersalah dalam kasus yang menjeratnya tersebut. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya