Polri Klaim Masih Pelajari Putusan Praperadilan Pegi Setiawan, Buat Apa Lagi?

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko
Sumber :
  • dok Polri

Jakarta - Korps Bhayangkara mengklaim masih mempelajari putusan Pengadilan Negeri (PN) Bandung yang mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan. Polri mengaku putusan itu sudah ditindaklanjuti langsung oleh Polda Jawa Barat (Jabar).

Polri Rekrut 265 Anggota Berlatar Belakang Santri pada 2021-2024

"Tindaklanjutnya telah ditindaklanjuti ya, kemudian selanjutnya tentu mencermati dan kemudian mempelajari apa yang menjadi putusan tersebut," ucap Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Polisi Trunoyudo Wisnu Andiko, Kamis, 11 Juli 2024.

Pegi Setiawan bersama kuasa hukum usai bebas dari rumah tahanan Polda Jabar

Photo :
  • Ist
KPK Didesak Segera Jemput Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor Usai Muncul ke Publik

Kata dia, perihal tindak lanjut mempelajari putusan itu masih diproses. Mantan Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya itu mengatakan, proses perkembangannya bakal disampaikan selanjutnya oleh Polda Jabar.

"Hasilnya sama-sama nanti untuk tindak lanjut kita masih tunggu dari Polda Jawa Barat. Tentu penyidik akan memberikan progres atau perkembangan terkait dengan (kasus di) Jawa Barat. Yang bisa saya jawab itu dulu satu," ujar dia lagi.

Kapolri: 264 Ribu Tersangka Kasus Narkoba Ditangkap Sejak 2020, Aset Rp 1,5 T Disita

Sebelumnya diberitakan, Hakim tunggal pada Pengadilan Negeri Bandung Eman Sulaeman mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan Pegi Setiawan. Hakim menyatakan penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon dan Eky tidak sah menurut hukum.

“Mengadili, mengabulkan permohonan praperadilan permohon untuk seluruhnya,” kata Hakim tunggal Eman Sulaeman di PN Bandung pada Senin, 8 Juli 2024.

Hakim menyatakan proses penetapan tersangka Pegi Setiawan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat berdasarkan Surat Ketetapan Nomor: SK/90/V/RES124/2024/Ditreskrimum, tanggal 21 Mei 2024 atas nama Pegi Setiawan, beserta surat lainnya dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum.

Kapolri Listyo Sigit Prabowo Raker dengan DPR Komisi III

Begini Jurus Kapolri Dukung Swasembada Pangan dan Program Makan Bergizi Gratis

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan pihaknya mendukung penuh kebijakan swasembada pangan di masa pemerintahan Presiden RI Prabowo Subianto.

img_title
VIVA.co.id
11 November 2024