Polri Klaim Masih Pelajari Putusan Praperadilan Pegi Setiawan, Buat Apa Lagi?

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko
Sumber :
  • dok Polri

Jakarta - Korps Bhayangkara mengklaim masih mempelajari putusan Pengadilan Negeri (PN) Bandung yang mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan. Polri mengaku putusan itu sudah ditindaklanjuti langsung oleh Polda Jawa Barat (Jabar).

Soroti Oknum Pati Polri Suka Flexing, Haidar Alwi: Harusnya Mereka Malu sama Kapolri

"Tindaklanjutnya telah ditindaklanjuti ya, kemudian selanjutnya tentu mencermati dan kemudian mempelajari apa yang menjadi putusan tersebut," ucap Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Polisi Trunoyudo Wisnu Andiko, Kamis, 11 Juli 2024.

Pegi Setiawan bersama kuasa hukum usai bebas dari rumah tahanan Polda Jabar

Photo :
  • Ist
Hadiah Kapolri untuk Bhabinkamtibmas Aiptu Agus Atas Aksi Heroik Amankan Pria Bersajam di Jaktim

Kata dia, perihal tindak lanjut mempelajari putusan itu masih diproses. Mantan Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya itu mengatakan, proses perkembangannya bakal disampaikan selanjutnya oleh Polda Jabar.

"Hasilnya sama-sama nanti untuk tindak lanjut kita masih tunggu dari Polda Jawa Barat. Tentu penyidik akan memberikan progres atau perkembangan terkait dengan (kasus di) Jawa Barat. Yang bisa saya jawab itu dulu satu," ujar dia lagi.

Buron Filipina Eks Walkot Alice Guo Masuk RI Legal, Irjen Krishna Ungkap Alasan Dideportasi

Sebelumnya diberitakan, Hakim tunggal pada Pengadilan Negeri Bandung Eman Sulaeman mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan Pegi Setiawan. Hakim menyatakan penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon dan Eky tidak sah menurut hukum.

“Mengadili, mengabulkan permohonan praperadilan permohon untuk seluruhnya,” kata Hakim tunggal Eman Sulaeman di PN Bandung pada Senin, 8 Juli 2024.

Hakim menyatakan proses penetapan tersangka Pegi Setiawan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat berdasarkan Surat Ketetapan Nomor: SK/90/V/RES124/2024/Ditreskrimum, tanggal 21 Mei 2024 atas nama Pegi Setiawan, beserta surat lainnya dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum.

Anggota Polsek Samarinda Hulu Bripka Joko Hadi jadi penggali kubur

Bripka Joko Jadi Penggali Kubur Secara Sukarela, Irjen Sandi Sampaikan Pesan Kapolri

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Sandi Nugroho menyampaikan apresiasi kepada Bripka Joko Hadi Aprianto, Bintara Polsek Samarinda Hulu yang sukarela menjadi penggali kubur.

img_title
VIVA.co.id
6 September 2024