Tak Nikmati Uang Korupsi, Mantan Sekjen Kementan Divonis 4 Tahun Penjara

Sidang Vonis Kasdi Subagyono
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA – Mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian (Kementan), Kasdi Subagyono divonis 4 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama di lingkungan Kementan.  

Impor Daging Domba Disetop kerena Diduga Tekan Harga Peternak Lokal, Kementan Sidak ke 13 Gudang Importir

Kasdi melakukan tindak pidana korupsi berupa gratifikasi dan pemerasan bersama-sama dan secar berkelanjutan dengan mantan Menteri Pertanian RI Syahrul Yasin Limpo alias SYL dan mantan Direktur Alat dan Mesin di Kementan RI Muhammad Hatta.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kasdi Subagyono oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun," kata Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis, 11 Juli 2024.

Mengenalkan Perkebunan Sejak Dini: Edukatif untuk Masa Depan yang Berkelanjutan

Sidang Tuntutan Kasdi Subagyono

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

"Dan, denda sejumlah Rp200 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan," sambung hakim.

Metode Perhitungan Kerugian Negara di Kasus Korupsi Timah Jadi Sorotan

Hakim menyatakan Kasdi Subagyono terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan pertama jaksa penuntut umum, melanggar Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Dalam menjatuhi putusan, hakim lebih dulu menimbang hal yang memberatkan kepada terdakwa Kasdi Subagyono. Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, kolusi dan nepotisme.

Selain itu, hal yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum. Sepanjang pengamatan majelis hakim, terdakwa bersikap sopan selama pemeriksaan persidangan. 

Terdakwa tidak menikmati hasil korupsi secara materi. Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya. 

Lahan pertanian.

Pendapatan Brigade Swasembada Pangan Bisa Lebih dari Rp 10 Juta Per Bulan, Begini Perhitungannya

Kementerian Pertanian menjabarkan perhitungan potensi pendapatan bagi masyarakat yang ikut program Brigade Swasembada Pangan atau petani muda milenial.

img_title
VIVA.co.id
25 November 2024