Tak Nikmati Uang Korupsi, Mantan Sekjen Kementan Divonis 4 Tahun Penjara
- VIVA/M Ali Wafa
VIVA – Mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian (Kementan), Kasdi Subagyono divonis 4 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama di lingkungan Kementan.
Kasdi melakukan tindak pidana korupsi berupa gratifikasi dan pemerasan bersama-sama dan secar berkelanjutan dengan mantan Menteri Pertanian RI Syahrul Yasin Limpo alias SYL dan mantan Direktur Alat dan Mesin di Kementan RI Muhammad Hatta.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kasdi Subagyono oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun," kata Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis, 11 Juli 2024.
"Dan, denda sejumlah Rp200 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan," sambung hakim.
Hakim menyatakan Kasdi Subagyono terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan pertama jaksa penuntut umum, melanggar Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Dalam menjatuhi putusan, hakim lebih dulu menimbang hal yang memberatkan kepada terdakwa Kasdi Subagyono. Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, kolusi dan nepotisme.
Selain itu, hal yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum. Sepanjang pengamatan majelis hakim, terdakwa bersikap sopan selama pemeriksaan persidangan.
Terdakwa tidak menikmati hasil korupsi secara materi. Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya.