Kata Polri Soal Laporan 7 Terpidana terhadap Aep dan Dede terkait Keterangan Palsu Kasus Vina

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko
Sumber :
  • dok Polri

Jakarta -- Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri sudah mulai mengusut laporan tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon dan kekasihnya Eky terhadap dua saksi kunci Aep dan Dede.

Mantan Penyidik KPK Sebut Kortas Tipidkor Dibentuk sebagai Komitmen Polri Berantas Korupsi

“Setiap ada laporan tentu kami menerima ya. Menjadi hak para pelapor. Dan tentu langkah yang dilakukan akan melakukan penelitian, mengkaji menganalisis, terhadap setiap laporan-laporan,” ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri, Brigadir Jenderal Polisi Trunoyudo Wisnu Andiko, Kamis, 11 Juli 2024.

Menurut dia, semua laporan yang dilayangkan ke Mabes Polri bakal dicermati kemudian dianalisa apakah laik naik ke tahap penyidikan atau tidak. Jika ditemukan unsur pidana maka laporan bakal naik penyidikan. Maka dari itu, karena masih dianalisa penyidik, eks Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya ini belum berkata lebih jauh lagi. “Cermati, analisis dengan apa yang akan menjadi bagian dari laporan tersebut,” ujarnya.

Pria di Deliserdang Dibunuh, Mayat Dibuang ke Sumur di Labura

Karo Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko

Photo :
  • VIVA/Foe Peace Simbolon

Sebelumnya diberitakan, laporan tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon dan kekasihnya, Eky, diterima Badan Reserse Kriminal Polri. Laporan diterima dengan nomor: LP/B/ 227/VII/2024/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 10 Juli 2024.

Polri Berhasil Ringkus Pengendali Pabrik Narkoba di Bali

“Jadi betul hari ini saya buat laporan atas nama para terpidana dan kegiatan ini adalah rangkaian kegiatan untuk mencari bukti-bukti yang lain,” ucap Rully Panggabean selaku pengacara keluarga terpidana, Rabu, 10 Juli 2024.

Untuk diketahui, tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon dan kekasihnya, Eky melaporkan dua orang saksi bernama Aep dan Dede,  ke Badan Reserse Kriminal Polri atas dugaan kesaksian palsu. Pelaporan dilayangkan supaya tujuh terpidana itu dibebaskan seperti Pegi Setiawan.

"Hari ini kita berangkat dari keyakinan bahwa tujuh terpidana yang hari ini masih mendekam di penjara dengan vonis penjara seumur hidup, bahwa mereka tidak melakukan perbuatan pidana dengan tuduhan pembunuhan dan pemerkosaan dan mereka masuk ke penjara itu karena salah satunya ada kesaksian yang disampaikan oleh Aep dan Dede," ujar politikus Dedi Mulyadi selaku yang mendampingi di Bareskrim Polri, Rabu, 10 Juli 2024.

Roman Nazarenko, DPO kasus narkotika di Bali tiba di Bandara Soetta usai kabur ke Thailand.

Usai Ditangkap di Thailand, Buron Bandar Narkotika Asal Ukraina Tiba di Bandara Soetta

Pria tersebut merupakan pelaku utama dalam kasus narkotika yang berhasil dibongkar di Bali.

img_title
VIVA.co.id
22 Desember 2024