Ricuh Usai Sidang SYL Divonis 10 Tahun, Kamera Wartawan Televisi Rusak

SYL ketika rampung jalani sidang vonis korupsi di Kementan
Sumber :
  • VIVA.co.id/Zendy Pradana

Jakarta – Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 10 tahun kepada eks Menteri Pertanian RI Syahrul Yasin Limpo alias SYL dalam kasus pemerasan dan penerimaan gratifikasi di Kementerian Pertanian RI. Usai pembacaan vonis, suasana sidang sempat ricuh.

Jalan Depan KPUD Jakarta Dipakai Massa Pendukung Paslon, Polisi Lakukan Rekayasa Lalin

Dari pantauan VIVA, Kamis, 11 Juli 2024, para pendukung SYL yang hadir dalam ruang sidang sempat membuat ricuh. Sebab, mereka mendorong awak media yang hendak mewancarai SYL usai jalani sidang vonis.

Selain mendorong, pendukung SYL yang rata-rata mengenakan kemeja ormas warna putih tampak berteriak pula.

Bawaslu Peringatkan MK: Jangan Ada Putusan di Tengah Tahapan Pemilu dan Pilkada

Mereka berteriak provokatif yang ditujukan ke awak media. "Minggir, minggir, woy," kata pendukung SYL itu.

Syahrul Yasin Limpo (SYL) Divonis 10 Tahun Penjara

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa
Divonis 3 Tahun Penjara di Kasus Narkoba, Ammar Zoni: Saya Terima

Imbas kericuhan itu, sejumlah kamera wartawan media televisi seperti Kompas Tv, CNN Tv, dan tvOne rusak terjatuh lalu terinjak-injak. Kemudian, seorang juru kamera Kompas Tv, Bodhiya Vimala juga mengaku ditendang oleh oknum pendukung SYL. 

Pun, lantaran ricuh, SYL akhirnya ditarik petugas kembali masuk ke ruang sidang. SYL pun akhirnya keluar melalui pintu majelis hakim.

Sebelumnya, majelis hakim menjatuhkan vonis terhadap SYL, dengan pidana kurungan penjara selama 10 tahun. SYL secara sah terbukti bersalah. 

"Menjatuhkan pidana dengan pidana penjara selama 10 tahun," demikian hakim ketua Rianto Adam Pontoh membacakan vonis SYL di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta.

Terdakwa SYL juga dihukum denda Rp300 juta. Namun, bila SYL tak mengganti hukuman denda itu maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan.

Hakim juga menghukum terdakwa SYL untuk membayar uang pengganti Rp14.147.144.786 dan USD 30 ribu. Paling lama dibayarkan satu bulan setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap.

"Jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dengan ketentuan apabila terdakwa tidak punya harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana selama 2 tahun," ujarnya

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya