Wajah Lemas SYL Usai Divonis 10 Tahun Penjara karena Terbukti Korupsi

Syahrul Yasin Limpo (SYL) Divonis 10 Tahun Penjara
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jakarta – Wajah lemas Syahrul Yasin Limpo (SYL) jadi sorotan setelah hakim memvonis 10 tahun penjara karena terbukti melakukan korupsi di Kementerian Pertahanan (Kementan).

KPK: Tersangka Korupsi Kasus LPEI Kemungkinan Bertambah

SYL menjadi terdakwa karena melakukan pemerasan atau menerima gratifikasi dengan total Rp44,5 miliar. Tidak dilakukan sendiri, SYL juga dibantu oleh mantan Gubernur Sulawesi Selatan itu bersama Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian periode 2021-2023, Kasdi Subagyono, serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian tahun 2023, Muhammad Hatta, yang juga menjadi terdakwa.

Mereka berperan sebagai koordinator pengumpulan uang dari para pejabat eselon I dan jajarannya yang kebanyakan digunakan untuk membayar kebutuhan pribadi dan keluarga SYL.

Ada 7 Tersangka, KPK Sebut Kasus Korupsi LPEI Rugikan Negara Rp 1 Triliun

Syahrul Yasin Limpo (SYL) Divonis 10 Tahun Penjara

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

SYL sendiri merupakan mantan Menteri Pertanian (Mentan) pada periode 2019-2023, ia divonis pidana 10 tahun penjara dan denda sebanyak Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan. Korupsi yang dilakukannya dalam rentang waktu 2020 sampai 2023.

KPK Sita 44 Aset Tanah dan Bangunan di Kasus Korupsi LPEI, Nilainya Capai Rp 200 Miliar

"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama 10 tahun dan denda Rp300 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan," kata Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (11/7/2024).

Hakim menegaskan bahwa SYL terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berkelanjutan sebagaimana dakwaan alternatif pertama penuntut umum. 

Dengan demikian, SYL melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Syahrul Yasin Limpo (SYL) Divonis 10 Tahun Penjara

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Selain hukuman pidana utama, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp14,14 miliar ditambah 30.000 dolar Amerika Serikat (AS), dengan hukuman subsider 2 tahun penjara.

Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan jaksa, yaitu pidana penjara 12 tahun dan denda Rp500 juta dengan hukuman kurungan subsider 6 bulan, serta pembayaran uang pengganti sebesar Rp44,27 miliar dan 30.000 dolar AS, dikurangi dengan jumlah uang yang telah disita dan dirampas.

Dalam menjatuhkan vonis, majelis hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan, yakni SYL memberikan keterangan yang berbelit-belit dan tindakannya sebagai penyelenggara negara tidak memberikan teladan yang baik sebagai pejabat publik. 

Syahrul Yasin Limpo (SYL) Divonis 10 Tahun Penjara

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Adapun hal-hal yang meringankan, antara lain, SYL telah berusia lanjut, yakni 69 tahun, belum pernah dihukum, dan telah memberikan kontribusi positif sebagai Menteri Pertanian dalam penanganan krisis pangan saat pandemi COVID-19.

Selain itu, SYL pernah banyak mendapatkan penghargaan dari pemerintah atas hasil kerjanya, bersikap sopan di persidangan, serta telah mengembalikan sebagian uang dan barang hasil tindak pidana korupsi bersama keluarganya.

Setelah hakim membacakan vonis SYL dan mengetok palu yang menandakan sidang telah selesai, SYL kemudian bersalaman dengan kuasa hukumnya serta beberapa orang penting di pengadilan. Raut muka SYL tampak lemas karena putusan hakim tak sesuai dengan harapannya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya