Tak Terima Putusan Hakim yang Bebaskan Pegi Setiawan, Sosok Ini Laporkan Hakim Eman Sulaeman
- VIVA/Rizkya Fajarani Bahar
Jakarta – Putusan hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Bandung Eman Sulaeman yang menyatakan status tersangka Pegi Setiawan dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon, tidak sah dan batal telah menimbulkan pro dan kontra.
Ada salah satu pihak yang tidak terima dan tidak puas dengan keputusan hakim Eman Sulaeman sehingga sosok ini melaporkan hakim tersebut ke Komisi Yudisial dan Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA).
Sosok tersebut adalah praktisi hukum Razman Nasution, ia menyebut hakim Eman Sulaeman tidak memahami hukum dan cenderung melampaui kewenangannya.
Razman mengungkapkan ketidaksetujuannya terhadap salah satu putusan dari 9 putusan yang dibacakan Hakim Eman Sulaeman. Dalam poin kelima putusannya, Hakim Eman Sulaeman menyatakan bahwa segala bentuk keputusan atau penetapan lebih lanjut dari termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri pemohon dan termohon tidak sah.
Razman mempertanyakan logika di balik keputusan ini, mengingat hakim tersebut seolah-olah mengeluarkan putusan yang akan mengikat keputusan-keputusan di masa mendatang.
Razman menilai, putusan tersebut bertentangan dengan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 4 Tahun 2016 Bab 2 tentang Objek dan Pemeriksaan Praperadilan.
Dalam pasal 2 ayat 3, Perma ini menyatakan bahwa putusan praperadilan yang mengabulkan permohonan tentang tidak sahnya penetapan tersangka tidak menggugurkan kewenangan penyidik untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka lagi setelah memenuhi minimal dua alat bukti baru dan sah yang berbeda dengan alat bukti sebelumnya yang berkaitan dengan materi perkara.
"Kalau hakim Eman Sulaeman baca ini, dia nggak mungkin mengeluarkan poin 5 (putusan) ini, kok dia seperti mengikat putusan berikutnya akan berlaku dari putusan dia ini, ini hakim atau dukun?," beber Razman.
Sehingga pihaknya sepakat akan melakukan perawanan dan melaporkan hakim Eman Sulaeman ke Komisi Yudisial dan Badan Pengawas Mahkamah Agung.