Tak Terima Putusan Hakim yang Bebaskan Pegi Setiawan, Sosok Ini Laporkan Hakim Eman Sulaeman

Razman Arif Nasution
Sumber :
  • VIVA/Rizkya Fajarani Bahar

Jakarta –  Putusan hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Bandung Eman Sulaeman yang menyatakan status tersangka Pegi Setiawan dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon, tidak sah dan batal telah menimbulkan pro dan kontra.

Ada salah satu pihak yang tidak terima dan tidak puas dengan keputusan hakim Eman Sulaeman sehingga sosok ini melaporkan hakim tersebut ke Komisi Yudisial dan Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA).

Hakim tunggal Eman Sulaeman saat memimpin sidang praperadilan di PN Bandung

Photo :
  • ANTARA

Sosok tersebut adalah praktisi hukum Razman Nasution, ia menyebut hakim Eman Sulaeman tidak memahami hukum dan cenderung melampaui kewenangannya.

Razman mengungkapkan ketidaksetujuannya terhadap salah satu putusan dari 9 putusan yang dibacakan  Hakim Eman Sulaeman. Dalam poin kelima putusannya, Hakim Eman Sulaeman menyatakan bahwa segala bentuk keputusan atau penetapan lebih lanjut dari termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri pemohon dan termohon tidak sah.

Razman mempertanyakan logika di balik keputusan ini, mengingat hakim tersebut seolah-olah mengeluarkan putusan yang akan mengikat keputusan-keputusan di masa mendatang.

Razman menilai, putusan tersebut bertentangan dengan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 4 Tahun 2016 Bab 2 tentang Objek dan Pemeriksaan Praperadilan.

Pegi Setiawan

Photo :
  • Antara
Ipar Hingga Adik Pengacara Ronald Tannur Diperiksa, Kejagung Beberkan Alasannya

Dalam pasal 2 ayat 3, Perma ini menyatakan bahwa putusan praperadilan yang mengabulkan permohonan tentang tidak sahnya penetapan tersangka tidak menggugurkan kewenangan penyidik untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka lagi setelah memenuhi minimal dua alat bukti baru dan sah yang berbeda dengan alat bukti sebelumnya yang berkaitan dengan materi perkara.

"Kalau hakim Eman Sulaeman baca ini, dia nggak mungkin mengeluarkan poin 5 (putusan) ini, kok dia seperti mengikat putusan berikutnya akan berlaku dari putusan dia ini, ini hakim atau dukun?," beber Razman.

Kata Kejagung Soal Ketua Hakim Kasasi Sepakat Vonis Bebas Ronald Tannur

Sehingga pihaknya sepakat akan melakukan perawanan dan melaporkan hakim Eman Sulaeman ke Komisi Yudisial dan Badan Pengawas Mahkamah Agung.

Berkas Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur Segera Dilimpahkan
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar,

Terkuak, Ini Lokasi Suap Tiga Eks Hakim PN Surabaya Terkait Vonis Bebas Ronald Tannur

Salah satu lokasi suap tiga eks hakim yang memvonis bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur dalam perkara pembunuhan Dini Sera Afrianti, adalah di Bandara Ahmad Yani Semar

img_title
VIVA.co.id
18 Desember 2024