Tak Terima Putusan Hakim yang Bebaskan Pegi Setiawan, Sosok Ini Laporkan Hakim Eman Sulaeman

Razman Arif Nasution
Sumber :
  • VIVA/Rizkya Fajarani Bahar

Jakarta –  Putusan hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Bandung Eman Sulaeman yang menyatakan status tersangka Pegi Setiawan dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon, tidak sah dan batal telah menimbulkan pro dan kontra.

4 Fakta Mengerikan di Sidang PK Terpidana Kasus Vina, Disiksa Polisi hingga Dipaksa Minum Kencing

Ada salah satu pihak yang tidak terima dan tidak puas dengan keputusan hakim Eman Sulaeman sehingga sosok ini melaporkan hakim tersebut ke Komisi Yudisial dan Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA).

Hakim tunggal Eman Sulaeman saat memimpin sidang praperadilan di PN Bandung

Photo :
  • ANTARA
Sidang PK 6 Terpidana Kasus Kematian Vina, Berdasarkan Bukti Mereka Tidak Ada di Lokasi Kejadian

Sosok tersebut adalah praktisi hukum Razman Nasution, ia menyebut hakim Eman Sulaeman tidak memahami hukum dan cenderung melampaui kewenangannya.

Razman mengungkapkan ketidaksetujuannya terhadap salah satu putusan dari 9 putusan yang dibacakan  Hakim Eman Sulaeman. Dalam poin kelima putusannya, Hakim Eman Sulaeman menyatakan bahwa segala bentuk keputusan atau penetapan lebih lanjut dari termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri pemohon dan termohon tidak sah.

Sidang PK 6 Terpidana Kasus Vina, LPSK Tambah 5 Saksi Baru yang Diberi Perlindungan

Razman mempertanyakan logika di balik keputusan ini, mengingat hakim tersebut seolah-olah mengeluarkan putusan yang akan mengikat keputusan-keputusan di masa mendatang.

Razman menilai, putusan tersebut bertentangan dengan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 4 Tahun 2016 Bab 2 tentang Objek dan Pemeriksaan Praperadilan.

Pegi Setiawan

Photo :
  • Antara

Dalam pasal 2 ayat 3, Perma ini menyatakan bahwa putusan praperadilan yang mengabulkan permohonan tentang tidak sahnya penetapan tersangka tidak menggugurkan kewenangan penyidik untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka lagi setelah memenuhi minimal dua alat bukti baru dan sah yang berbeda dengan alat bukti sebelumnya yang berkaitan dengan materi perkara.

"Kalau hakim Eman Sulaeman baca ini, dia nggak mungkin mengeluarkan poin 5 (putusan) ini, kok dia seperti mengikat putusan berikutnya akan berlaku dari putusan dia ini, ini hakim atau dukun?," beber Razman.

Sehingga pihaknya sepakat akan melakukan perawanan dan melaporkan hakim Eman Sulaeman ke Komisi Yudisial dan Badan Pengawas Mahkamah Agung.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya